AMBON, Siwalima.id - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Serikat Anti Korupsi (SAK) yang tergabung dalam Front Anti Korupsi, menyerbu Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur, Kamis, (20/11).
Puluhan mahasiswa ini mempertanyakan proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Gorom tahun 2024 sebesar 43 miliar yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan.
Demonstrasi ini berlangsung mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres SBT dan Satuan Polisi Pamong Praja
Koordinator Lapangan Sofyan Keliobas dalam orasinya menegaskan, dari nilai anggaran 43 miliar untuk pembangunan proyek jalan tersebut, sesuai dengan temuan BPK Perwakilan Maluku diduga terdapat kerugian negara sebesar 5 miliar.
Dari proyek jalan tersebut, lanjut dia, ternyata ada item-item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan
“Oleh karena itu yang akan bertanggung jawab terhadap tingkat kejahatan adalah Dinas PUPR dan turut meloloskan salah satu kontraktor ini untuk melakukan proses pencairan 100 persen,” teriak Keliobas diatas panggung orasinya
Dikatakan, diketahui secara bersama ada beberapa item pekerjaan di ruas jalan lingkar Pulau Gorom belum terselesaikan berdasarkan hasil temuan BPK pada tahun 2024.
“Alasan apa sehingga Dinas PUPR meloloskan kontraktor melakukan pencairan 100 persen. Ini adalah kejahatan, telah dilakukan oleh pihak PUPR dan kontraktor yang menangani pekerjaan ruas Lingkar Pulau Gorom ini,” ungkapnya.
Untuk itu kata Keliobas, yang bertanggungjawab terhadap masalah korupsi Dinas PUPR, mantan kadis dan pejabat pembuat komitmen.
“Mestinya, proses pekerjaan harus selesai baru bisa diberikan rekomendasi dari pihak PUPR untuk melakukan proses pencairan terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua IMM Cabang SBT, Lagasa Rumalean dalam orasinya mengatakan, data yang dikantongi adalah murni temuan Badan Pemeriksaan Keuangan. Aksi demo yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga.
“Untuk memberikan kesempatan kepada beberapa kontraktor di tahun 2024, sehingga kemudian banyak terjadi penyelewengan anggaran tidak tahu diperuntukkan untuk apa. Anggaran tahun 2024 yang diperuntukkan untuk ruas jalan lingkar Pulau Gorom senilai 43 miliar, baru terealisasi 24 miliar, pertanyaannya senilai 5 miliar lebih dikemanakan,” ujarnya.
Menurutnya, ada juga soal proses keterlambatan. Olehnya itu, kontraktor tersebut harus diberikan sanksi berupa denda. Melalui data BPK berkisar diatas 300 juta, namun hari ini tidak ada informasi atau data transparansi yang ditujukan ke publik.
“Pihak Bidang Marga harus tegas untuk memberikan pertanggungjawaban atas aspirasi kami hari ini. Dan kami meminta, agar supaya beberapa kontraktor yang terlibat dalam kasus penggelapan dana atau korupsi untuk di ceklis perusahaannya. Sehingga tidak ada lagi diberikan kesempatan untuk mengikuti lelang tahun berikut, ini sangat merugikan negara,” katanya
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga PUPR SBT, Novi Rumata kepada wartawan mengaku, bingung dengan data dari BPK.
Dia meminta agar para pendemo ke depan jika melakukan orasi harus didukung dengan data yang akurat.
“Saya hanya berharap bahwa di kemudian hari kalau orasi, minta tolong supaya dikordinasi. ataukah ada data dilampirkan ke surat biar kami juga bisa menyesuaikan dengan data yang kami punya,” ungkap Rumata.
Dia menambahkan, hal ini penting karena ada perbedaan data. “Data yang didapat sama mereka interpretasinya beda. Makanya saya berharap teman-teman mahasiswa itu bisa jeli melihat dokumen, atau membaca lebih baik supaya jangan kita berdebat kosong disini,” harapnya.(S-27)