DOBO, Siwalimanews – Jaksa Agung Muda Bidang PeÂngawasan diminta tindaklanjuti pengakuan dari terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Aloysius Lily alias Bos Chong dan istrinya Raden Ajeng Windasary Kusnaeni Alias Win, pemilik Cafe New Paradise
Dua terpidana pasutri ini meÂngaÂku menyetor uang sebesar Rp925 juta kepada mantan oknum pejabat Kejari Aru, IMH
Desakan ini diungkapkan prakÂtisi hukum Marnex Salmon saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/9).
Salmon mengatakan, dugaan tindakan suap dan atau pemerasan tersebut sangat mencederai supreÂmasi hukum.
Praktek dugaan pemerasan terÂselubung tersebut, kata dia, tentu melanggar Pasal 4 huruf d, Pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERâ014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, Pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang NoÂmor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan harus juga termasuk dugaan oknum pengusaha berinisial RS yang namanya disebut berperan sebagai perantara atau makelar kasus dalam dugaan tersebut
âSiapapun yang terlibat harus ditelusuri dan dibuktikan secara terang dugaan praktek tersebut, tentu mencederai institusi kejakÂsaan, dan penegakan hukum di Indonesia, lemahnya pengawasan terhadap kinerja APH membuat, praktek suap dan pemerasan menÂjadi aib bagi lembaga penegak huÂkum selama ini,â ujar Salmon.
Laporkan ke Kejati
Sementara itu, Kasi Intel KejakÂsaan Negeri Aru J Faisal saat di konfirmasi wartawan terkait dugaan pemerasan terpidana TPPO yang dilakukan oknum pejabat di Kejari Aru mengatakan bahwa, pihaknya sudah melaporkan dugaan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang, tinggal nanti Kejaksaan Tinggi Maluku menindaklanjutinya.
âYang jelas kami sudah laporkan kepada pimpinan secara berjenjang, juga di Kejaksaan Tinggi melalui komunikasi tercepat, tinggal nanti menunggu dari Kejaksaan Tnggi menindaklanjuti, secara institusi kami tetap melakukan pendekatan persuasif kepada pak IMH untuk mengembalikan uang restitusi tersebut,â jelasnya.
Faisal juga menghimbau kepada masyarakat jika ada penyerahan, transaksi uang entah itu restitusi atau barang bukti, dan pengemÂbalian kerugian negara, agar dilakuÂkan di Kantor Kejaksaan Negeri Aru, supaya terbuka untuk umum, dan disaksikan oleh petugas yang lebih dari satu orang.
Selain itu jika ada penyerahan uang agar langsung diminta bukti penyerahannya yang sah dari Kejaksaan, masyarakat diminta untuk tidak menyerahkan uang kepada oknum tertentu yang meÂngatasnamakan kejaksaan, atau pejabat tertentu tanpa ada saksi atau bukti apapun.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Kasasi Makamah Agung, pasutri yang merupakan terpidana kasus TPPO Chong dan Win dikenai hukuman 3,6 Tahun penjara, dan juga diharuskan membayar uang restitusi kepada korban sebesar 40 juta rupiah.
âApabila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan, cuma dari pengakuan pak Chong dan Ibu Win kemarin, mereka mengaku sudah membayar, namun dimana pembayaran tersebut hanya ada mantan Kasi Pidum Pak. IMH, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di Dobo, dan tidak ada saksi lain sehingga pembayaran tersebut belum kami terima hingga saat ini,â katanya.
Selain itu, menurut bahasanya IMH, uang tersebut ditinggal dimeja kerjanya, yang jelas selama pengeÂtahuan kami tidak ada sama sekali, sebab pak IMH juga tidak membuat berita acara penyerahan.
âJadi tidak bisa kami di kejaksaan sampaikan pernyataan kalau uang tersebut sudah di kejaksaan,â ujarÂnya. (S-11)