NAMLEA, Siwalima.id - Dua Warga Binaan Lapas Kelas III Namlea mendapatkan program bebas bersyarat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Senin (8/12).
Keduanya yakni AL, warga binaan tindak pidana Narkotika dan KA yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
“AL adalah narapidana yang dijatuhi hukuman 4 tahun dan hari ini telah dibebaskan sesuai SK Nomor : PAS-2045.PK.03.05 Tahun 2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Demikian juga dengan KA yang mendapatkan CB karena hukumannya 1 Tahun 2 Bulan dengan SK dari Menteri Nomor PAS-1663.PK.05.03 Tahun 2025.
“Keduanya telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” jelas Kasub Seksi Pembinaan Lapas Namlea, Mustafa La Abidin dalam rilisnya kemarin.
Ia menjelaskan pemenuhan hak bersyarat ini telah sesuai amanat Undang-Undang. Terkhusus bagi narapidana korupsi.
Pembebasan juga didasarkan pada juklak pemenuhan hak bersyarat narapidana sesuai dengan UU Nomor: 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
“Sesuai dengan pasal 10 huruf I UU Nomor 22, narapidana dapat diberikan hak bersyarat tanpa terkecuali termasuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi yang sebelumnya harus membayar denda atau uang pengganti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menyampaikan pemberian hak bersyarat ini ditujukan bagi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan mematuhi segala tata tertib didalam lapas.
Pembebasan ini dilakukan untuk mengintegrasikan kembali warga binaan ke lingkungan masyarakat.
“Pemenuhan hak ini adalah bagian dari proses pembinaan akhir bagi warga binaan. Setelah bebas, mereka akan diawasi dan dibimbing oleh pihak balai pemas-yarakatan sebagai tahap dari proses penyatuan dan penyesuaian diri. Apabila kembali melakukan tindak pidana, maka hak ber-syarat akan dicabut dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya. (S-15)