AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maluku Yahya Kotta, mempersilahkan anggota DPRD Kota Ambon untuk melaporkan pihaknya terkait persoalan parkir di sepanjang jalan Pantai Mardika.
Hal ini ditegaskan Yahya merespon pernyataan DPRD Kota Ambon yang menuding dirinya mengatur perparkiran di jalan nasional di Pantai Mardika.
Yahya menjelaskan, jalan nasional sepanjang pantai Mardika merupakan kawasan yang tidak boleh ada aktivitas parkir dalam bentuk apapun, sebab hal itu dilarang secara tegas oleh UU LLAJ.
Larangan parkir di jalan milik nasional tersebut kata Yahya merupakan perintah yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Itu kan dilarang oleh UU masa kita mau paksakan ada parkir diatas jalan itu, kan tidak mungkin,” ucap Yahya kepada Siwalima, di kantor Gubernur, Jumat (30/1).
Menurutnya, selama ini Disperindag hanya mengatur parkiran pada tiga lokasi yakni depan bank BCA, samping lorong tikus dan depan wijaya sedangkan diluar tempat-tempat tersebut tidak diatur oleh Disperindag.
Parkiran yang diperbolehkan dalam areal Pasar Mardika tersebut kata Yahya, merupakan bagian pendapatan dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola pasar baru Mardika tersebut.
“Tempat parkiran yang ditarik retribusi itu masuk kawasan parkir tertentu parkir untuk menunjang aktivitas pasar baru dan bukan lahan utama jadi tidak perlu dilelang cukup penunjukan melalui kerjasama saja,” tegas Yahya.
Yahya pun mempersilahkan, Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk melakukan penindakan terhadap pihak ketiga yang melakukan parkiran diatas jalan nasional, sebab Disperindag sebelumnya telah memberikan teguran terhadap persoalan serupa.
Ditanya terkait adanya laporan yang dilakukan ke Kejaksaan, Yahya mempersilahkan DPRD Kota Ambon jika ingin melaporkan dirinya ke pihak penegak hukum terkait pengelolaan parkiran.
“Kalau ada yang mau laporan silahkan,” tandas Yahya.
Sebelumnya diberitakan, fenomena parkir di bahu jalan kawasan Pasar Mardika kian meresahkan.
Belakangan diketahui spot parkir tersebut diseroboti untuk dikelola Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), padahal status jalan di kawasan tersebut menjadi status jalan Nasional yang dimana kewenangan untuk penertibannya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Menyikapi hal tersebut, DPRD Kota Ambon bereaksi keras dan menilai langkah yang diambil Pemerintah Provinsi itu bertentangan dengan amanat undang undang.
“Substansi terkait area kawasan Pasar Mardika, harus dipahami bahwa status jalan dibawah itu kan jalan nasional, tapi pemerintah Kota Ambon berkewenangan untuk menyelenggarakan yang namanya tertib lalu lintas dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Ambon,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (28/1).
Yang bikin miris, Pemerintah Provinsi seakan tak menggubris rambu lalu lintas yang terpasang di area, yang saat ini menjadi parkiran umum.
“Dalam kepentingan itu, Pemkot Ambon pasang rambu di larang parkir disitu dan itu harus ditaati oleh pengguna jalan apalagi yang namanya pemerintah Provinsi Maluku. Jelas ada rambu dilarang parkir berarti tidak boleh ada aktivitas parkir, baik menyelenggarakan maupun memfasilitasi,” tegasnya.
Menurutnya, secara kelembagaan DPRD meminta ada telaah hukum dari bagian hukum sebagai acuan untuk proses kedepan.
“Proses kedepan nanti bagaimana, kita tunggu hasil kajian yang dilakukan oleh bagian hukum, yang pasti Kita senada dan sejalan mendukung visi dan misi Walikota untuk menata dan mengatur Kawasan Mardika, tujuan utamanya adalah kenyamanan bagi seluruh pengguna fasilitas di area tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, Kadis Perindag Maluku Yahya Kota justru memilih bungkam ketika dikonfirmasi, baik melalui telepon selulernya maupun pesan WhatsApp terkait dengan pungutan liar tersebut.(S-20)