DOBO, Siwalimanews – Diduga terlibat ilegal oil, dua unit kapal pengangkut minyak ilegal yakni KM Inka Mina 770 (Kapal ikan) dan KM Mangga Raya (tack boad) akhirnya diamankan dengan cara dipolice line Satreskrim Polres Kepulauan Aru.
Kedua kapal tersebut diamankan, Jumat dini hari (21/2), sekitar pukul 01.30 WIT di Perairan Pulau Wajar, tepatnya antara Perairan Kolam Bandar Dobo dan kawasan Perikani Dobo.
Kapolres Aru, AKBP Eko BuÂdiarto saat dikonfirmasi Siwalima mengakui penangkapan dan pengaÂmanan dua uni kapal tersebut. NaÂmun Kapolres enggan menjelaskan lebih jauh menyangkut penangÂkapan dan penahanan dua kapal tersebut dengan alasan kepentiÂngan penyelidikan dan penyidikan.
âMemang benar dua unit kapal tersebut kita amankan melalui unit Reskrim Jumat dini hariâ ungÂkapnya.
Dikatakan, kedua kapal tersebut sudah diamankan, bersama barang bukti berupa minyak solar kurang lebih 8 ton.
Selain barang bukti berupa dua unit kapal dan minyak solar tersebut ada empat orang juga sudah ditahan di Polres Aru. Keempat orang terÂsebut saat ini sementara jalani proses pemeriksaan serta pendalaman terkait keterlibatan dalam pembelian maupun penjualan minyak ilegal tersebut.
Dari data yang berhasil dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, diketaÂhui keempat orang tersebut masing-masing tiga orang dari KM Inka Mina 770 yakni pengurus kapal Nanang Agus Haryanto, dan dua orang pembeli, Arifin dan Sugiono.
Sementara dari KM Mangga Besar (Tack boad) Doni Haryanto yang merupakan KKM. Penangkapan tersebut saat melakukan pengisian minyak solar dari KM Mangga Besar ke KM Inka Mina 770. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal Tack boat tidak memiliki surat ijin Niaga maupun surat ijin angkut. (S-25)