AMBONA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri MaÂluku Tengah meniÂngÂkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Insentif Covid-19, Bantuan OpeÂrasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan KeseÂhatan Nasional (JKN) PusÂkesmas Amahai Tahun AngÂgaran 2020-2023 ke penyiÂdikan.
Peningkatkan kasus ini dilakukan setelah pihak Kejari Malteng melakukan gelar perÂkara dan ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyeÂlidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkapkan, Kasi Intel Kejari Malteng, Markus Yongen Pangkey kepada SiÂwaÂlima melalui sambungan telponnya, Kamis (12/12).
âKasus BOK dan JKN PusÂkesmas Amahai telah ditingÂkatkan statusnya ke penyiÂdikan,â ujarnya.
Pangkey mengakui, sebanyak 30 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus dana Insentif Covid-19, BOK dan JKN Puskesmas Amahai ini.
Dan dalam tahap penyidikan ini, lanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi.
âSampai saat ini sekitar 30 saksi telah dimintai keterangana. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan sebab masih terdapat sejumlah saksi yang harus dimintai keterangan,â katanya.
Sementara terkait dengan kerugian negara, tambah Pangkey, pihaknya belum memutuskan lembaga mana yang akan diminta untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
âUntuk lembaga auditor belum kami pastikan, sebab masih banyak saksi yang harus diperiksa terlebih dahulu,â katanya. (S-26)