BULA, Siwalima.id - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Namandan di Kecamatan Teluk Waru, serta Negeri Rarat, di Kecamatan Gorom Timur, kini telah masuk pada tahapan audit perhitungan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra yang dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjannya, Kamis (5/3) membenarkan, kalau kasus DD Namandan telah ditindaklanjuti prosesnya dan kini masuk tahap poerhitungan kerugian negara atau PKN.
“Ia benar kasus DD Namandan sekarang tahapannya sudah sampai pada perhitungan kerugian negara,” jelas Chandra.
Sementara untuk penetapan terhadap calon tersangka dalam kasus ini, akan ditetapkan setelah hasil audit PKN diketahui.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Rarat sama halnya juga, dimana kasus ini sementara dilakukan perhitungan kerugian negara, nantinya hasil audit ini keluar, kemudian dilakukan penetapan tersangkanya
“Kemungkinan nanti setelah penetapan tersangka di kasus ini, kita juga kemungkinan menambah ahlinya dari Dinas PUPR,” beber Chandra.
Selain dua kasus ini menurut Chandra, Kejari SBT juga menangani kasus dugaan korupsi DD Salagur Kota, Kecematan Siritaun Wida Timur. Untuk kasus ini, penyidik juga telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pendamping desa.
“Kalau untuk pemeriksaan saksi- saksi lain yang terkait dengan kasus ini belum dilakukan. Intinya proses penyidikan kasus ini masih tetap berjalan,” ucap Chandra.
Untuk Kasus DD Airnanang DI Kecematan Siritaun Wida Timur, hasil audit PKNnya sudah keluar dari Inspektorat. Untuk itu yang sementara dilakukan adalah, melakukan upaya pemanggilan terhadap mantan pejabat kepala desanya.(S-27)