AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejari Buru mendapat kritiÂkan tajam, karena dinilai berlarut-laÂrut dalam penuntasan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya hingga kini molor.
âJaksa harus bergerak cepat meÂnunÂtaskan kasus ini,â tandas PrakÂtisi Hukum, Muhammad Nur NukuÂhehe, kepada Siwalima, Jumat (13/3).
Penanganan kasus dugaan koÂrupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjukkan kuÂrangnya komitmen dari Kejari Buru.
Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh mengganÂtung tanpa kejelasan.
âApalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak langsung jaksa menghambat proses penaÂngaÂnan cepat, karena berpengaruh pada keuangan negara. Secara otoÂmatis, semakin molor status terÂsangÂka dalam proses penahanan berarti semakin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugiÂkan,â ujar Muhammad.
Setelah sempat molor, akhirnya jaksa agendakan akhir Maret ini, akan memeriksa empat saksi di SuraÂbaya.
Pemeriksaan seharusnya dilakuÂkan pada tanggal 19-20 Februari lalu, namun tidak berjalan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, tim penyidik telah agendakan untuk periksa saksi di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. âInsya Allah akhir bulan ini kita periksa,â jelas Bagir kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).
Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw. âEmpat saksi ini merupakan pihak swasta,â katanya.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru suÂdah menetapkan tiga orang menÂjadi terÂsangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku TaÂhun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebaÂgai tersangka adalah Kadis PerÂhubungan Bursel, Sukri MuhamÂmad. Dalam panitia MTQ, ia menÂjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendaÂhara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengataÂkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan meneÂmukan dua alat bukti yang cukup.
âPenetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para terÂsangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,â kata Bagir saat dikonÂfirmasi Siwalima, melalui telepon seluÂlernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir, berdasarkan pengÂhitungan penyidik kasus dugaan koÂrupsi dana MTQ XXVII merugikan keÂuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 taÂnggal 25 Juni 2018 yang ditandaÂtaÂngani oleh Muhammad Abidin seÂlaku penanggung jawab pemeriksaan, dijeÂlaskan pada tahun 2017, terdapat pemÂberian hibah uang kepada LPTQ KabuÂpaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan keÂgiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. BerdasarÂkan hasil pemeriksaan BPK PerÂwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (Mg-2)