AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan koÂrupsi repo obligasi Bank Maluku keÂpada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
âKasus ini hanya masih menuÂngÂgu audit dokumen perhitungan keÂrugian negara saja,â jelas Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, Minggu (2/8).
Ia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan proÂsedur sendiri dalam melakukan audit.
Sapulette menyebut, Kejati MaluÂku terus melakukan koordinasi terÂkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatÂkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan DiÂrektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
âProses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berÂkas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
âProgresnya kita tinggal menuÂnggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,â kata Sapulette.
Sapulette mengakui, semua dokuÂmen yang dibutuhkan sudah diseÂrahkan ke BPKP.
âSudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menuÂnggu,â jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
âBelum audit dan masih koordinasi,â jelasnya singkat kepada wartawan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, pekan kemarin.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)