SIWALIMA.id > Berita
Kasus Kwarda Pramuka, Noija: Pengembalian Uang tak Hapus Tindak Pidana
Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 13:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dihentikannya kasus dugaan korupsi dana hibah kwarda pra­muka oleh Kejati Maluku, mulai mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Praktisi hukum, Fileo Pistos Noija.

Menurut Noija, bila kasus itu dihentikan hanya dengan alasan telah melakukan pengembalian uang negara, itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana ko­rupsi.

Menurut Noija, pernyataan yang menyebutkan bahwa perkara korupsi dapat dihentikan setelah adanya pengembalian uang negara, merupakan pemahaman hukum yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

“Ini pemahaman yang sangat keliru. Mengembalikan uang tidak menghapus tindak pidana. Proses hukum tetap harus berjalan sampai tuntas,” tegas Noija kepada Siwa­lima di PN Ambon, Kamis (5/2).

Noija menjelaskan, dalam hukum pidana, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan alasan untuk menghentikan perkara.

“Menyerahkan uang tidak meng­hapus unsur pidana. Ini prinsip dasar dalam hukum pidana. Jadi kalau ada anggapan bahwa setelah uang dikembalikan, maka kasus selesai, itu jelas keliru,” tandas Noija.

Noija juga menyayangkan, jika ada pihak-pihak, khususnya yang berlatar belakang pendidikan hu­kum, menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan prinsip dasar tersebut di ruang publik.

“Yang berbicara itu sarjana hu­kum, saya juga sarjana hukum. Kita belajar hukum sama-sama. Jadi ha­rusnya paham betul, bahwa peng­embalian uang negara tidak menu­tup proses pidana,” tandas Noija.

Untuk itu, Noija minta aparat pe­negak hukum tetap bersikap pro­fesional dan konsisten dalam menangani dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Maluku, tanpa terpengaruh oleh adanya pengem­balian uang.

“Penegakan hukum harus berdiri diatas aturan, bukan pada kom­promi. Supaya ada efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Noija.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Octavia menegaskan, penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan setelah memper­timbangkan berbagai aspek hukum, efisiensi penegakan hukum, serta asas kemanfaatan, mengingat ke­rugian negara telah dipulihkan sejak tahun 2023.

“Kami memahami Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam perkara ini, kerugian negara sudah dipulihkan. Kalau tetap dilanjutkan, justru biayanya akan lebih besar daripada nilai kerugian negara itu sendiri,” tandas Diky, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (5/2). 

Ia menjelaskan, total kerugian negara yang telah dikembalikan oleh para pihak mencapai Rp384.444.666. Pengembalian tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan penanganan perkara.

“Pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk iktikad baik. Nilainya sebesar Rp384.444.666 dan sudah dipulihkan sejak 2023,” ungkapnya.

Selain itu kata Diky, pemanggilan para pihak yang dilakukan pihaknya baru-baru ini, bukan dalam rangka membuka kembali perkara, melainkan menindaklanjuti tunggakan admi­nistrasi dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami bukan membuka kembali kasus lama. Kami hanya menin­daklanjuti tunggakan perkara yang belum selesai secara administrasi, sekaligus meluruskan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” jelas Diky.

Diky juga meluruskan informasi mengenai besaran anggaran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, ia menegaskan, nilai anggaran yang menjadi objek pemeriksaan adalah Rp2 miliar, bukan Rp2,5 miliar sebagaimana sempat diberitakan.

“Anggaran perkara ini dua miliar. Itu sudah melalui audit investigasi dan hasilnya sejalan dengan klarifikasi yang kami lakukan,” tegas Diky.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps