AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung ST Burhanudin, didesak untuk mengkeluarkan instruksi bagi Kejati Maluku untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi APBD Kabupaten Tanimbar Tahun anggaran 2020 di Sekretariat DPRD.
Pasalnya, kasus yang diduga ada keterlibatan Bupati Tanimbar saat ini Ricky Jauwerissa yang miliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.
“Apabila ada laporan resmi yang masuk ke Kejagung terkait dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut, maka laporan itu wajib ditelaah secara serius melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan,” tandas Praktisi hukum, Rony Samloy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (17/2).
Untuk itu kata Samloy, Jaksa Agung beserta jajarannya, termasuk Kejati Maluku maupun Kejaksaan Negeri Tanimbar, harus segera melakukan pulbaket untuk memastikan, ada tidaknya peristiwa pidana dalam penggunaan anggaran negara tersebut.
Dugaan penyimpangan anggaran itu, berpotensi melibatkan seluruh anggota DPRD KKT masa bakti 2019-2024, termasuk Ricky Jauwerissa, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan kini menjabat sebagai Bupati Tanimbar.
Jika dari hasil pulbaket ditemukan indikasi telah terjadi tindak pidana, maka penanganan perkara harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun demikian, proses tersebut harus didukung dengan hasil audit kerugian keuangan negara.
“Peningkatan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tentu harus didahului dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP, Inspektorat, atau auditor internal kejaksaan,” tandas Samloy.
Samloy juga mengingatkan, agar persoalan ini tidak dijadikan alat kepentingan politik untuk menciptakan kegaduhan di ruang publik.
“Kasus ini harus diusut secara profesional dan transparan agar tidak menjadi alat kepentingan politik segelintir orang untuk menimbulkan chaos di ruang publik. Seluruh anggota DPRD KKT periode 2019-2024, termasuk Ricky Jauwerissa, harus dimintai keterangan, guna membuat terang dugaan korupsi SPPD tersebut,” tandasnya.
Irit Bicara
Sebelumnya diberitakan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD yang telah ditangani Kejaksaan Agung.
Direncanakan dalam waktu dekat, Kejagung akan turun ke Tanimbar untuk melakukan proses pengumpulan bahan keterangan.
Bupati diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.
Bupati ketika dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/2) usai menjadi saksi dalam perkara terdakwa Petrus Fatlolos Cs menolak berkomentar, Siwalima terus menanyakan dugaan korupsi APBD yang telah dilaporkan ke Kejagung itu, namun lagi-lagi orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu menolak berkomentar. “Saya no comment saja.”
Ketika kembali ditanya mengenai alasan dirinya enggan berkomentar, bupati tetap pada pendiriannya dan menegaskan, “tetap no comment.(S-26)