SIWALIMA.id > Berita
Kejagung Didesak Bentuk Tim Usut Dugaan Korupsi APBD KKT
Hukum | Rabu, 18 Februari 2026 pukul 13:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Agung ST Burhanudin, di­desak untuk mengkeluarkan ins­truksi bagi Kejati Maluku untuk membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi APBD Kabupaten Tanimbar Tahun ang­garan 2020 di Sekretariat DPRD.

Pasalnya, kasus yang diduga ada keterlibatan Bupati Tanimbar saat ini Ricky Jauwerissa yang miliki keterkaitan langsung de­ngan realisasi anggaran Sekre­tariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapa­sitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.

“Apabila ada laporan resmi yang masuk ke Kejagung terkait dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut, maka laporan itu wajib ditelaah secara serius mela­lui peng­umpulan bahan dan ke­terangan (pulbaket) sebagai lang­kah awal penyelidikan,” tandas Praktisi hukum, Rony Samloy kepada Siwa­lima di Ambon, Selasa (17/2). 

Untuk itu kata Samloy, Jaksa Agung beserta jajarannya, ter­masuk Kejati Maluku maupun Kejaksaan Negeri Tanimbar, harus segera melakukan pulbaket untuk memastikan, ada tidaknya peris­tiwa pidana dalam penggu­naan anggaran negara tersebut.

Dugaan penyimpangan angga­ran itu, berpotensi melibatkan se­luruh anggota DPRD KKT masa bakti 2019-2024, termasuk Ricky Jauwerissa, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan kini menjabat sebagai Bupati Tanimbar.

Jika dari hasil pulbaket ditemukan indikasi telah terjadi tindak pidana, maka penanganan perkara harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun demikian, proses tersebut harus didukung dengan hasil audit kerugian keuangan negara.

“Peningkatan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tentu harus didahului dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP, Inspektorat, atau auditor internal kejaksaan,” tandas Samloy.

Samloy juga mengingatkan, agar persoalan ini tidak dijadikan alat ke­pentingan politik untuk mencipta­kan kegaduhan di ruang publik.

“Kasus ini harus diusut secara profesional dan transparan agar tidak menjadi alat kepentingan po­litik segelintir orang untuk menim­bulkan chaos di ruang publik. Selu­ruh anggota DPRD KKT periode 2019-2024, termasuk Ricky Jauwe­rissa, harus dimintai keterangan, guna membuat terang dugaan ko­rupsi SPPD tersebut,” tandasnya.

Irit Bicara

Sebelumnya diberitakan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jau­werissa diduga terlibat kasus du­gaan korupsi APBD Tahun Angga­ran 2020 di Sekretariat DPRD yang telah ditangani Kejaksaan Agung. 

Direncanakan dalam waktu dekat, Kejagung akan turun ke Tanimbar untuk melakukan proses pengum­pulan bahan keterangan. 

Bupati diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.

Bupati ketika dikonfirmasi warta­wan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/2) usai menjadi saksi dalam perkara terdakwa Petrus Fatlolos Cs menolak berkomentar, Siwalima terus menanyakan dugaan korupsi APBD yang telah dilaporkan ke Kejagung itu, namun lagi-lagi orang nomor satu di Kabupaten Ke­pu­lauan Tanimbar itu menolak ber­komentar.  “Saya no comment saja.”

Ketika kembali ditanya mengenai ala­san dirinya enggan berkomentar, bu­pati tetap pada pendiriannya dan menegaskan, “tetap no comment.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps