SIWALIMA.id > Berita
Kejari Ambon Musnahkan Babuk Tindak Pidana
Hukum | Kamis, 30 April 2026 pukul 14:48 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon, me­mus­nahkan 20 barang bukti tindak pidana dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada periode Januari hingga April 2026.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dipimpin oleh Ke­pala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Ambon, Siti Aryani Ramelan dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, TNI, Penyidik Polres, Penyidik Resnarkoba dan beberapa perwakilan lainnya. 

Pemusnahan berlangsung di pe­lataran kantor Kejari Ambon, Rabu (29/4).

Siti Aryani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana umum yakni perkara narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi dan pencu­rian. Proses pemusnahan sendiri, merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.

“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaaan sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Noomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 15 paket sabu, 29 paket Ganja, 3 paket tem­bakau Sinte, alat hisap sabu 1 buah, pirex dua buah, korek api 4 buah, 3 sajam. Kemudian obeng, kunci tang, pakaian 27 helai, tas 4 buah, poto­ngan besi, potongan pipa, flashdisk, printout screenshot 23 lembar, kotak rokok 2 dos, sedotan plastik, kotak bening, sim card dan plastik clip bening.

Proses pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana dilaku­kan dengan cara Sabu diblender menggunakan air dan sabun. Kemu­dian Ganja dan Tembakau Sinte dimusnahkan dengan campuran semen. Sementara barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan de­ngan cara dibakar.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps