AMBON, Siwalimanews – Keluarga Daniel Tahya, korban pemÂbunuhan di Negeri Haruku, KeÂcamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah meminta pelaku dihukum mati. Keluarga menilai huÂkuman ini setimpal dengan perÂbuatannya.
Hal ini ditegaskan Petra TalabeÂssy, ponakan korban saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Negeri HaÂruku dengan terdakwa Jecky MusÂtamu di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/7).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua saksi, yaitu Petra Talabessy dan Semuel Mustamu yang dilakukan secara virtual terÂsebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo dan dua hakim anggota Jenny Tulak dan Hamzah Kailul.
Petra meminta majelis hakim mengÂhukum berat terdakwa karena mengÂhilangkan nyawa kakaknya. Selain itu, ia juga menyebut terdakwa haÂnya bisa membuat onar di kampung.
âSaya minta hakim hukum dia berat. Kalau bisa bunuh dia, ganti nyawa kakak saya,â tandas Petra.
Petra adalah orang yang memberiÂtahu istri korban, bahwa terdakwa akan membunuh korban. Dia menceÂritakan, malam itu terdakwa menemui dirinya sebelum melakukan pembuÂnuhan.
âPas kejadian, saya di rumah. Dia datang menanyakan bapak saya dengan membawa parang,â katanya.
Dia sempat menanyakan mengapa terdakwa membawa benda tajam itu. Dia lalu bergegas menuju rumah korban untuk memberitahu istri korÂban mengenai hal tersebut.
âLalu saya segera ke rumah memÂberitahu istri korban. Saya menyuÂruh dia memanggil korban, karena terdakwa sedang mencari bapak dengan parang,â tuturnya.
Petra menuturkan, terdakwa terÂkenal suka membuat onar di kamÂpungnya setiap kali mabuk. Bahkan, sebelumnya terdakwa sempat meÂmukul orang dan mengejar mereka dengan parang.
âDia rusak sekali kalau mabuk. Dia pernah mabuk, lalu pukul tentara. Tapi setiap kali dia berbuat, dia selalu bebas. Tidak tahu siapa yang menolong dia,â ujarnya lagi.
Sementara itu, saksi Semuel MusÂtamu mengaku, korban sempat meÂminta bantuannya. Saat itu, ia berada di pesta pernikahan adiknya Christian Mustamu. Korban jatuh tepat di samÂpingnya, dengan keadaan berlumur darah. âKorban jatuh di samping saya, lalu bilang tolong beta,â katanya.
Semuel langsung menanyakan siapa yang melakukan hal tersebut padanya. Namun, ia sudah tidak menjawab lagi. Semuel dan beberapa orang lainnya lalu berlari mengikuti jejak darah untuk mencari tahu pelaku pembunuhan.
âLalu ada yang beritahu kalau terdakwa yang bunuh. Cari dia, tapi pelaku sudah lari ke hutan,â katanya.
Terdakwa membenarkan keteraÂngan para saksi tersebut. Namun, ia mengatakan melakukan pembunuÂhan lantaran emosi karena dipukul. âSaya dipukul kena mulut. Lalu mereka yang ajak berkelahi, korban dalam keadaan mabuk. Sepanjang jalan saya emosi lalu saya cari dia,â tuturnya.
Sontak keluarga yang berada di dalam ruang persidangan marah mendengar pengakuan terdakwa. Mereka terus berteriak kalau terÂdakwa berbohong.
Jecky melakukan pembunuhan terhadap korban Daniel Tahya pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIY di depan rumah Christian Mustamu, di Negeri Haruku.
Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike LesmaÂnuwaya. Di perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, Julius Tahya, dan Helmi Rahayaan. TerdakÂwa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.
Karena tidak ada, terdakwa henÂdak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar Julius Tahya mengunÂdangnya berkelahi. Korban dan Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.
Setelah kejadian tersebut, terdakÂwa pulang ke rumahnya dan mengÂambil parang panjang. Dia lalu mencari Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu.
Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.
Terdakwa lalu menghampiri korÂban. Mereka berdua terlibat pertengÂkaran.
Dalam pertengkaran itu, korÂban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langÂsung membacok korban menggunaÂkan parang di bagian leher.
Korban sempat berusaha berlari menyelaÂmatÂkan diri. Namun, terÂdakwa kemÂbali membacok korban di bagian kepala dan bahunya. TerÂdakwa yang melihat korban berluÂmuran darah langsung melarikan diri ke hutan.
Atas perbuatannya tersebut, JPU Rian Joze Lopulalan mendakwanya deÂngan dua pasal sekaligus. JPUÂ meÂnyatakan, terdakwa terÂbukti berÂsalah melanggar pasal Pasal 338 KUHÂPiÂdana dan pasal 351 ayat (3) KUHÂPiÂdana, dengan ancaman hukuman makÂsimal lima belas tahun penjara. (Cr-1)