AMBON, Siwalima.id - Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan 196 unit irigasi perpompaan untuk pengairan lahan, guna mendukung pengairan lahan kering di Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Tauda menjelaskan bantuan sarana dan prasarana yang diberikan Kementan difokuskan untuk mendukung komoditas strategis pangan.
“Kementerian Pertanian memberikan dukungan irigasi perpompaan besar sebanyak 196 unit yang akan dimanfaatkan untuk pengairan lahan kering dalam rangka mendukung swasembada pangan di Provinsi Maluku tahun 2026,” jelas Tauda kepada wartawan di Ambon, Sabtu (24/1)
Menurutnya, Dinas Pertanian bersama kabupaten dan kota telah melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan pembagian bantuan tersebut tepat sasaran.
Penyaluran bantuan irigasi perpompaan besar lanjut Tauda mengacu pada petunjuk teknis Direktorat Lahan dan Irigasi yang mengatur secara khusus komoditas pendukung swasembada pangan dimana bantuan ini akan mengerucut pada komoditas padi sawah, padi gogo, jagung dan kedelai.
Terkait penerima bantuan, Tauda bilang, tidak hanya terbatas pada daerah sentra pertanian seperti Kabupaten Seram Timur, Seram Barat, Maluku Tengah dan Pulau Buru, tetapi juga menjangkau kabupaten/kota yang memiliki potensi pengembangan pertanian lahan kering.
Tauda menegaskan sesuai juknis maka bantuan diberikan melalui mekanisme swakelola di mana dana disalurkan langsung ke rekening petani dengan kriteria penerima tetap memperhatikan luasan lahan yang menjadi panduan bagi petani dan kelompok tani.
“Bantuan yang diberkahi bertujuan agar mampu memperkuat ketahanan pangan, khususnya untuk padi gogo dan jagung di lahan kering,” bebernya.
Disisi lain, Dinas Pertanian Maluku terus koordinasi lintas sektor juga dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih program di lapangan seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sebelumnya telah menerima bantuan infrastruktur air dari Kementerian PUPR.
“Kepulauan Tanimbar di tahun 2025 itu kan sudah mendapat bantuan dari Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai di 12 titik dan tahun 2026 ini kita tetap alokasikan bantuan irigasi perpompaan besar, dengan prinsip saling memperkuat dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
“Petani akan menerima bantuan secara langsung dengan tahapan yang diatur melalui kontrak kerja, dan tetap diawasi oleh Dinas Pertanian kabupaten/kota,” tegas Tauda.
Tauda menambahkan bantuan irigasi perpompaan besar tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sumur bor, penampungan air, hingga distribusi air ke lahan pertanian pangan lahan kering.
“Jika satu unit irigasi perpompaan besar dapat melayani hingga 10 hektare lahan, maka ini sangat membantu petani kita yang selama ini terkendala ketersediaan air jadi kami juga minta kabupaten/kota ikut mengawasi dan membina petani penerima bantuan agar anggaran pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.(S-20)