AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidaan KoÂrupsi Ambon kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi dan pencuÂcian uang pada BNI Cabang Ambon Jumat (12/6) dengan terdakwa Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, MarÂce Muskitta, Krestiantus RumahleÂwang, Josep Maitimu dan Andi Yahrizal.
Sidang dengan agenda mendeÂngarkan keterangan saksi, dimana jaksa penuntut umum (JPU) mengÂhadirkan tiga orang saksi yakni Ivo Maail keponakan Dani Nirahua, dan dua nasabah BNI Ambon yakni Nazli Seiban dan Sumiati.
Ivo diberikan kesempatan pertaÂma oleh majelis hakim untuk memÂberikan keterangan. Ia mengaku pernah meminjamkan rekeningnya untuk Faradiba Yusuf. Ivo sendiri adalah keponakan Dani Nirahua sekaligus adik ipar Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual.
Ivo menjelaskan Faradiba melalui Kres ingin meminjam rekeningnya karena mau mengirimkan uang. Uang sekitar Rp. 2 miliar itu ditranÂsfer pada September 2019.
âTante Fara mau pinjam nomor rekening untuk transfer,â kata Ivo menirukan ucapan Kres.
Ivo mengatakan ia tidak mengeÂtahui uang itu dari mana dan untuk keperluan apa. Dia hanya mengisi formulir penarikan dan menandataÂnganinya setelah ditelepon Kres. Ivo juga mengetahui uang itu hasil penggelapan ketika diperiksa pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kepada hakim Ivo menuturkan memberikan rekeningnya kepada Faradiba karena yang bersangkutan calon isteri Dani Nirahua. Ivo juga tidak mengetahui kalau hubungan Faradiba dan Dani saat itu sudah berakhir. Meski demikian, kepada Ivo, Kres mengatakan Faradiba yang nantinya akan mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
Uang yang ditransfer ke rekening Ivo pertama berjumlah Rp. 850 juta kemudian Rp 950 juta. Ivo mengeÂtahui adanya transferan itu melalui sms-banking. Disamping Kres kerap menelepon dan menyampaikan kalau Faradiba melakukan transfer uang ke rekening miliknya.
âYang mulia, kak Kres telepon saat masih bertugas di BNI Unpatti, katanya, Tante Fara mau pinjam noÂmor rekening. Kak Kres juga teman kantornya Tante Fara. Lalu saya kasih. Saya bilang kalau saya hanya sekali memberikan izin (untuk transfer). Saya tahu ada transfer lewat sms banking,â beber Ivo.
Selanjutnya Kres menghubungi Ivo dan memintanya ke kantor BNI Unpatti guna melakukan penarikan uang. âDisana saya ketemu teller bernama Nus. Saya tulis slip penaÂrikan dan tandatangan. Lalu saya pulang. Saya bahkan tidak lihat uangnya,â ungkap Ivo lagi.
Dijelaskan, saat terakhir kali Ivo melakukan penarikan, ia sempat melihat Soraya Pelu berada di bank. Saat itu, ia berpikir Soraya adalah nasabah di bank berplat merah itu.
Ivo mengaku belum pernah berÂtemu dengan Faradiba. Meski meÂngizinkan Faradiba memakai nomor rekeningnya lantaran Faradiba adaÂlah calon isteri pamannya, tapi menurut Ivo Dani Nirahua tidak mengetahui hal tersebut.
âSaya niatnya membantu karena malu hati. Tapi Om Dani tidak tahu kalau saya meminjamkan rekening ke Tante Fara,â jelas Ivo.
Saksi lain yang membongkar keÂjahatan Faradiba yakni Nazli Seiban, nasabah BNI Ambon. Seiban mengaÂku sudah mengenal Faradiba sejak lama, karena keduanya bertetangga.
Ia membuka deposito setelah sebeÂlumnya almarhum suaminya juga meÂlakukan deposito. Dalam buku rekeÂning atas namanya itu, ia mendepoÂsitkan Rp. 1 miliar. Seiban tidak mengeÂtahui soal cashback seperti yang dijanÂjikan Faradiba keÂpada nasabah lainÂnya. Ia hanya tahu, setiap bulannya, FaÂÂradiba meÂnganÂtarkan langsung uang ke rumahnya senilai Rp. 5.800.000.
Ketika mendengar kabar Faradiba ditangkap, ia mengecek saldo rekeÂningnya di bank. Dalam buku rekeÂning koran yang dicetak pihak bank bertanggal 31 Oktober 2019, uangÂnya hanya tersisa Rp 10 juta.
âSaya tabung Rp. 1 milyar setiap bulannya dari 2017-2019, saya diberi uang. Saya tidak tahu itu bonus atau cashback,â jelas Seiban.
Sama seperti halnya Seiban dan nasabah lainnya, Sumiati yang berÂprofesi sebagai pedagang cengÂkeh juga mendapati saldo di rekeningÂnya tidak sesuai dengan yang ia depositkan.
Berawal ketika Sumiati bertemu Faradiba saat menyetorkan uang haji pada 2017. Dia ditawari Faradiba melakukan deposit dengan cashback Rp. 100 juta setiap kali melakukan deposit sebesar Rp. 1 miliar. Sumiati pun tergiur dan ikut mendepositkan uang sejumlah Rp. 2 miliar.
âSaya bilang ke Ibu tunggu saya jual cengkih dulu baru saya depoÂsitÂkan. Lalu saya deposit satu milyar, saya dapat 100 juta. Lalu saya deposit laÂgi untuk kedua kalinya,â cerita Sumiati.
Sumiati sempat melakukan penariÂkan uang pada Agustus tahun lalu. Saat itu Faradiba sedang di luar kota. Faradiba menyuruhnya langsung ke kantor untuk lakukan penarikan. Disana, Sumiati langsung bertemu dengan teller. Pengakuan Sumiati berbeda dengan beberapa nasabah lainnya yang uangnya diantar ke lobby atau ke rumah. âSaya ke bank, ambil Rp250 juta, lalu Rp 200 juta. Sisanya 550 juta,â kata Sumiati.
Wanita paruh baya itu kaget uangnya berkurang di rekening ketika mendengar Faradiba terjerat kasus pembobolan dana nasabah. Dan ternyata benar, uang tersisah di rekeningnya hanya Rp 250 juta dari jumlah sebelumnya Rp 500 juta. Sumiati juga mengaku tidak pernah memegang buku rekening miliknya, kecuali ketika hendak melakukan deposit.
Untuk diketahui, Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online. Majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum serta saksi hadir langsung di ruang sidang.
Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas PeremÂpuan. Terdakwa lainnya, Marce MusÂkita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti semenÂtara pemimpin Kantor Cabang PemÂbantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu KepulauÂan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)