AMBON, Siwalima.id - Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot Sepa Program Transportasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menuntut Pemerintah Negeri Makariki mengganti kerugian sebesar Rp 250 juta akibat dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman di areal demplot yang dikelola kelompok tersebut.
Tuntutan itu disampaikan Ketua KPB Demplot Sepa, Fatma Wailissa melalui rilis yang diterima Siwalima, Sabtu (6/6).
Fatma menjelaskan, lahan seluas dua hektar yang berada di Kilometer 6, Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan lahan pinjam pakai yang diperoleh dari Pemerintah Negeri Sepa untuk mendukung pelaksanaan program TEKAD.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan hak Negeri Sepa sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 41/Pdt/1990/PT.Mal dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3813/K/Pdt/1990.
“Lahan yang dikelola oleh Demplot Sepa seluas dua hektar di KM 6 Dusun Simalouw merupakan lahan pinjam pakai yang diperoleh dari Pemerintah Negeri Sepa. Lahan tersebut merupakan hak milik Negeri Sepa sesuai putusan Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung,” ujar Fatma
Ia mengaku sangat menyesalkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilakukan oleh warga Negeri Makariki karena mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Negeri Sepa dan kelompok penerima bantuan pemerintah.
“Penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Makariki di KM 6 mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat Negeri Sepa dan kelompok penerima bantuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” katanya.
Fatma merinci, kerugian yang dialami meliputi penebangan sebanyak 1.120 anakan pisang, pengrusakan pagar kawat duri yang mengelilingi lahan seluas dua hektar, serta pengrusakan spanduk milik KPB Demplot Sepa.
KPB Demplot Sepa juga menegaskan, pelaku pengrusakan dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP maupun Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
“Jika pengrusakan dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok orang, maka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tulis mereka.
Atas peristiwa tersebut, KPB Demplot Sepa dan Kader Desa TEKAD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Mereka meminta Pemerintah Negeri Makariki segera membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami meminta kepada Kepala Pemerintah Negeri Makariki agar segera mengganti rugi atas pengrusakan lahan demplot sebesar Rp 250 juta,” tegas Fatma
Selain itu, mereka juga meminta Kapolres Maluku Tengah segera menangkap para pelaku pengrusakan, Kapolsek Amahai melakukan pengamanan di lokasi demplot sesuai kesepakatan yang pernah dimediasi Pemerintah Kecamatan Amahai bersama unsur TNI-Polri, serta meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengambil langkah tegas terhadap dugaan pengrusakan tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolres Maluku Tengah untuk segera menangkap pelaku pengrusakan dan meminta pemerintah daerah menyikapi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Makariki,” Fatma
Sementara itu, Kader Desa TEKAD Sepa, Syair Sopalatu menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kelompok tani, tetapi juga menghambat tujuan program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan.
“Pengrusakan lahan demplot dapat menyebabkan gagal panen, kerugian finansial akibat hilangnya modal pengadaan benih, pupuk, peralatan penunjang dan upah tenaga kerja lapangan, serta menghambat kemajuan desa karena petani kehilangan kesempatan mengadopsi teknologi baru untuk meningkatkan hasil panen,” ujar Sopalatu.
Mereka menegaskan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kita juga akan lapor ke pihak kepolisian untuk memproses hal ini,” tandas Sopalatu.(S-26)