SIWALIMA.id > Berita
Lambat Tetapkan Tersangka PAD Laha, Samloy: Kasi Pidsus Kejari Ambon tak Punya Taring
Hukum | Kamis, 26 Maret 2026 pukul 11:22 WIT

AMBON, Siwalima.id - Hingga kini, kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2020-2021, berjalan di tempat. 

Kinerja Kejaksaan Negeri Ambon dinilai lamban dalam mengungkapkan tersangka. Padahal potensi kerugian negara berdasarkan hitungan penyidik Kejari Ambon mencapai Rp 1,2 miliar.

Seluruh saksi telah diperiksa bahkan tim Pidsus Kejari Ambon juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kota Ambon sejak Februari 2026 lalu, namun Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muham­mad Rachmadhani tak punya ta­-ring mengungkapkan tersangka.

“Sekarang masyarakat malah bertanya-tanya kenapa setelah Kasi Pidsus yang baru di Kejari Ambon ini seperti tidak punya taring untuk mengungkap para pihak yang patut diduga terlibat dalam kasus ini,” tandas Praktisi Hukum Rony Samloy, kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (25/3).

Kata Samloy, pasca pergantian jabatan pada Kasi Pidsus Kejari Ambon dari Azer Orno ke Muhammad Rachmadhani, penanganan kasus-kasus di Kejari Ambon seakan berjalan di tempat. 

“Sebagai praktisi hukum saya berharap, Kejaksaan Negeri Ambon segera mengambil sikap untuk melakukan ekspose penetapan tersangka,” tegasnya. 

Menurutnya, serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan termasuk mengantongi hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon. 

Tentunya dalam prosedur hukum tersebut, penyidik telah mengantongi bukti-bukti yang akurat sehingga penyidik Kejari Ambon sudah seharusnya mengambil sikap tegas untuk segera menetapkan tersangka, sebab jika dibiarkan berlarut-larut maka tentu akan menimbulkan persepsi negatif dari publik mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk memperlambat kasus ini, karena jika kasus ini tidak ada titik terang maka bisa saja masyarakat menduga bahwa Kejaksaan seolah-olah sengaja menghambat penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

Ditambah lagi, Kasi Pidsus Kejari Ambon sebelumnya, yakni Azer Orno telah berupaya maksimal dan secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ada apa dengan Kasi Pidsus, kami ingatkan supaya tidak masuk angin dan melindungi siapapun dalam kasus ini,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo ketika dikonfirmasi Siwalima beberapa hari terakhir hingga Rabu (25/3), terkait perkembangan kasusdugaan korupsi  PAD Laha tidak merespon.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps