AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Tengah dinilai tebang pilih dalam menjerat terÂsangka kasus illegal logging di DuÂsun Solea, Negeri Wahai, KecaÂmatan Seram Utara.
Hanya lima orang dijerat, semenÂtara dugaan keterlibatan Kadis KeÂhutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diabaikan.
âKami menilai jaksa tebang pilih dan diskriminasi dalam menuntasÂkan kasus illegal logging ini, kok kadis tidak dijerat dan sengaja diÂloloskan oleh jaksa,â tandas Ketua Laskar Anti Korupsi Maluku, Rony Aipassa, kepada Siwalima, Jumat (15/5).
Menurut Aipassa, Kepala Dinas Kehutanan memiliki peran penting dalam kasus ini. Namun tak ditinÂdaklanjuti oleh jaksa.
âKadis punya peran, tapi miris tidak dijerat, ada apa dengan penyiÂdik di Kejari Malteng? Jangan teÂbang pilih. Semua orang yang meÂmiliki peran harus dijerat,â ujarnya.
Senada dengan itu, Praktisi HuÂkum Djidon Batmamolin meminta Kejari Maluku Tengah untuk tidak berkonspirasi dalam menetapkan tersangka kasus illegal logging di Dusun Solea. âYang lain bisa dijerat, tetapi justru kadis diloloskan,â tandasnya.
Ia mengingatkan Kejari Malteng untuk tidak diskriminasi, karena semua orang sama di mata hukum.
âApakah karena ia kadis lalu tidak dijerat? Jangan diskriminasi, kalau seperti ini maka akan menambah catatan lagi kepada publik, kalau kinerja Kejari Maluku Tengah buruk dalam penuntasan kasus-kasus tindak pidana,â ujarnya.
Klaim Maksimal
Kepala Kejari Malteng Juli Isnur mengklaim, penyidiknya bekerja sangat maksimal dalam mengusut kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Amahai, Kecamatan Seram Utara.
Selain maksimal, Isnur menegasÂkan, pihaknya juga sangat terbuka mengenai penanganan kasus terseÂbut serta kasus lainnya.
âPerlu saya tegaskan kami sangat maksimal dalam menuntaskan kasus ini. Selain itu kamipun sangat terÂbuka kepada publik soal progres kasus ini sejak awal. Apa yang sudah kita kerjakan sekarang tentu adalah buah dari upaya kerja keras tim penyidik,â jelas Isnur, kepada Siwalima, Jumat (15/5) di Masohi.
Isnur menegaskan, pihaknya tidak melindungi siapapun dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas KehuÂtanan Maluku Sadli Ie.
âAnggapan kita melindungi pihak pihak tertentu jelas ini keliru dan tidak dapat dibenarkan. KepentiÂngan kita hanya satu, hukum diteÂgakÂkan. Kita tidak bisa bekerja kaÂrena desakan publik, tetapi alat bukti dan data serta fakta dan keterangan saksi. Kita tidak bisa katanya-kataÂnya, semua harus sesuai prosedur hukum, dua alat bukti dan keteraÂngan saksi,â ujarnya.
Dikatakan, dalam penyidikan kasus illegal logging di Dusun Solea ditetapkan 5 orang sebagai terÂsangka. Sebab hanya mereka yang secara hukum bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus itu, dengan perannya masing masing.
âSampai dengan kita limpahkan kemarin itulah hasilnya. Tidak ada yang dilindungi, sekali lagi kita tidak punya kepentingan apapun dalam kasus ini. Satu-satunya kepentingan kita adalah hukum harus ditegakkan dan semua yang terlibat dalam perÂbuatan melawan hukum dalam kasus ini harus dijerat. Jadi sudah cukup maksimal dan kita hanya menunggu putusan pengadilan untuk selanjutÂnya dieksekusi,â ujarnya.
Jangan Lindungi
Aktivis LSM Pusat Kajian StrateÂgis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram), Rian Idris juga meminta Kejaksaan Negeri Malteng tidak melindungi Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie.
Salah satu tersangka yang dijerat jaksa, Fence Purimahua adalah eks anak buah Sadli Ie. Saat masih berÂtugas di Dinas Kehutanan Maluku, dia menjadi orang kepercayaan Sadli. Diduga dia ditugaskan untuk meÂngamankan PT Kalisan Emas daÂlam kasus illegal logging di Dusun Solea.
âKami mendesak dan mengingatÂkan Kejaksaan Negeri Malteng unÂtuk tidak melindungi Kadis KehuÂtanan Maluku. Dari lima terdakwa yang ada saat ini, satu diantaranya adalah Fence Purimahua adalah mantan staf Dinas Kehutanan. ArtiÂnya bisa jadi Kadis ikut terlibat dan karenanya jaksa tidak boleh meloÂloskan,â tegas Rian Idris kepada Siwalima, Kamis (14/5).
Idris menegaskan, proses hukum harus tegak dan tidak boleh diinterÂvensi untuk melindungi siapapun.
âKami paham benar, penyidik bekerja sesuai protab dan prosedur hukum. Namun jika ada indikasi yang mengarah kepada seseorang atua koorporasi tertentu dalam suatu kaÂsus adalah wajib bagi penyidik unÂtuk mengungkapnya,â tandasnya.
Keterlibatan Fence Purimahua yang adalah salah satu pejabat di Dinas Kehutanan Maluku adalah indikator adanya pihak lain yang paling bertanggung jawab dalam urusan kehutanan di Maluku.
âDengan demikian kadis yang adalah pimpinan dinas sudah baÂrang tentu memiliki keterkaitan dengan kasus ini, indikatornya adalah keterÂlibatan salah satu anak buahnya itu. Mesti penyidik mengejarnya dan meÂngungkapkan,â ujarnya.
Idris menambahkan, kabar adanya rekaman percakapan telepon antara Fence dan Sadli Ie harus diungkap oleh jaksa.
âKami tidak tahu ada atau tidak rekaman percakapan telepon antara Fence dengan Kadis. Namun jika itu ada, maka dapat dijadikan langkah awal pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan Kadis Kehutanan Maluku. Tetapi yang paling penting, penyidik harus komitmen dan tidak boleh melinÂdungi siapapun,â tandasnya.
Lima Tersangka
Dalam kasus ini Kejari Malteng hanya menjerat Direktur PT Kalisan Emas Freud Riky Apituley, eks Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, pemodal dari Surabaya Abdullah, Juanda Pacina, pemilik somel Imaji di Wahai, dan operator sensor, Hasanuddin.
Freud Riky Apituley, Fence PuriÂmahua, dan Surabaya Abdullah sementara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Masohi.
Jaksa penuntut umum Kejari MalÂteng menuntut ketiganya dua tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan dibacakan tim JPU Vector Mailoa, William Mairuhu dan Siti Martono dalam sidang di PengadiÂlan Negeri Masohi, Selasa (12/5), yang dipimpin majelis hakim yang diÂketuai Agus Hardianto, didamping hakim Rifai Tukuboya dan Mawardi Rifai.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Meski begitu, penerapan pasal terÂhadap ketiga terdakwa berbeda. Fence Purimahua dan Freud Riky Apituley dituntut melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 19 huruf b. SeÂdangkan Abdullah melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf KÂ UU Nomor 18 tahun 2013.
âMenghukum terdakwa dengan pidana di penjara selama 2 tahun serta membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,â tandas JPU Vector Mailoa.
Divonis Ringan
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Masohi memvonis ringan Juanda Pacina dan Hasanuddin.
Pacina dihukum 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan. Sementara Hasannudin 1 tahun 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus HardianÂto, didampingi dua hakim anggota Rifai R Tukuboya dan Mawardi Rifai dalam sidang, Selasa (28/4).
Humas Pengadilan Negeri MaÂsohi, Rifai R Tukuboya yang dikonÂfirÂmasi mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peran dan perbuatan kedua terdakwa.
âSebetulnya tidak ringan sebab sudah sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Hasanuddin dalam kasus ini bertindak sebagai operator penebang kayu di lokasi HPH yang dalam tuntutan JPU adalah 2 tahun,â kata Tukuboya, kepada Siwalima, Rabu (29/4).
Sementara JPU Kejari Malteng, Vector Mailoa yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk Kejati Maluku untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. âLangkah yang dilakukan saat ini adalah meminta petunjuk kejaksaan tinggi dulu. Jadi nanti petunjuk Kejati seperti apa baru diambil langkah selanjutnya,â ujar Mailoa yang dihubungi melalui telepon selulernya. (S-16/-S-36/)