AMBON, Siwalimanews – Seorang mahasiswa saÂlah satu perguruan tingÂgi di Kota Ambon, PasÂcaÂlino Denilson Clifor diÂtuntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri AmÂbon, Rabu (27/5) atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Saryani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, jaksa juga menuntutÂnya membayar denda sebesar Rp. 800 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Cristina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Alfred Tutupary.
Pada sidang yang dilakukan seÂcara online melalui sarana video conference itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap anggota polisi pada 6 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIT, di Jalan Anthony Rebook No. 1D KeÂlurahan Honipopu, Kecamatan SiriÂmau, Kota Ambon. Terdakwa ditangÂkap tepat di kamar 507 Penginapan The Royal. Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menÂdapat informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan akan adanya transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penaÂngÂkapan. Terdakwa diketahui bukan target operasi polisi saat itu. Namun, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu paket ganja yang tersimpan dalam dos rokok MarlÂboro putih. Pemuda berusia 19 tahun itu mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang bernama Efrano alias Ano. (Mg-2)