SIWALIMA.id > Berita
Mandek, Dewan Pertanyakan Proses Hukum Kasus Ruko Mardika
Hukum | Senin, 17 November 2025 pukul 16:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setahun lebih kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur mandek di Kejak­saan Tinggi Maluku.

Padahal sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Per­kasa Timur.

Kipe pernah diperiksa oleh pe­nyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani peme­riksaan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bahwa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.

Mandeknya kasus ini membuat Ketua DPRD Ma­luku, Benhur Watubun memper­tanyakan proses hukum kasus tersebut yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pasalnya, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi  Maluku melalui Pansus DPRD, oleh karena itu, DPRD minta Pemprov Maluku menghentikan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur selaku pengelola ruko Mardika.

“Kami menegaskan kepada Pemprov agar pengelolaan ruko Mardika dibatalkan kerja samanya dengan PT Bumi Perkasa Timur sesuai rekomendasi Pansus DPRD, dan minta pemda serius menge­lolanya demi mendukung PAD Maluku. Sejalan dengan itu, kami juga pertanyakan peng­usutan kasus Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur yang ditangani Kejati Maluku,” tegas Benhur.

Tak hanya soal ruko, DPRD juga minta Pemprov Maluku menata Pasar Mardika. Hal ini merujuk pada berbagai temuan dan laporan menge­nai adanya kelompok-kelom­pok kecil yang diduga menekan para pedagang di pasar, yang baru dibangun itu.

Benhur bahkan menyentil, jika pemprov tidak mampu menata dan mengelola Pasar Mardika, maka hak pengelolaannya sebaiknya dikemba­likan kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami kembali menegaskan agar pengelolaan Pasar Mardika ditata dengan baik dan teratur. Banyak laporan, pengaduan, hingga aksi demo masyarakat yang menyoroti praktik pungli, tindakan premanisme, ancaman, dan perebutan kuasa-kuasa kecil mengenai siapa yang paling berkuasa. Jika pemprov tidak mampu tangani penataan dan pengelolaan Pasar Mardika, silahkan relakan pengelolaannya kepada Pemkot Ambon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan sis­tem bagi hasil. Hal ini juga sejalan dengan Reko­mendasi LKPJ Guber­nur Maluku tahun 2024 yang dikeluarkan DPRD pada 2025,” tegas Benhur.

Selain itu kata Benhur, DPRD juga meminta peran aktif BUMD dalam mendukung Pemprov Maluku melalui kontribusi terhadap PAD Maluku. BUMD, tidak boleh menjadi beban daerah ke depan. 

Mangkrak di Kejati

Setahun lebih kasus dugaan korup­si pengelolaan 140 Ruko Pasar Mar­dika yang merupakan aset milik Pem­prov Maluku mangkrak di Kejati Maluku.

Kejaksaan sejak Juni 2024 begitu getol mencari bukti-bukti dugaan tin­dak pidana korupsi Ruko Pasar Mar­dika yang dikelola oleh Muham­mad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur.

Kipe pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu, selanjutnya dia dipanggil untuk menjalani pemerik­saan pada 2 Juli dan 5 Agustus 2024 lalu namun mangkir dengan alasan sakit. Kejati beralasan bah­wa akan dipanggil lagi, namun hingga ini kasus tersebut tak ada progres.

Alhasilnya Komisi III DPRD Maluku mempertanyakan penanga­nan kasus Ruko Mardika yang ditangani Kejati Maluku.

Mereka mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa Kipe serta seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewena­ngan pengelolaan aset Ruko  Mardika.

Desakan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama sejumlah instansi teknis di ruang Pari­purna DPRD Maluku dan penyewa ruko, Senin (13/10)   yang dipimpin Wa­kil Ketua Komisi, Richard Rahak­bauw, didampingi Koor­dinator Komisi Jhon Lewerissa serta anggota lainnya.

Rapat tersebut membahas persoa­lan antara Forum Komunikasi Peda­gang Mardika (FKPM), Pemprov Maluku, dan PT BPT, terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kontrak kerja sama.

Anggota Komisi III, Rovik Akbar Afifudin menyoroti status hukum PT BPT yang dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Perjanjian lama 1987 hingga 2017 itu sudah berakhir. Tapi kemudian ada yang coba hidupkan lagi di 2022-2023 karena kedekatan terten­tu. Padahal aset itu seharusnya sudah kembali ke Pemerintah Provinsi,”tegas Rofik.

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD Maluku telah mengungkap dugaan korupsi dalam penge­lolaan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang kerja sama dengan PT BPT. Pansus menemukan 12 peme­gang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah membayar ke PT BPT senilai Rp18,84 miliar, namun peru­sahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.

Selain itu, Pansus juga mencium dugaan pelanggaran dalam proses penetapan pemenang tender peman­faatan aset ruko, yang dimenangkan oleh PT BPT. Temuan ini mem­per­kuat dugaan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.

Tetap Lanjut

Menanggapi desakan DPRD Maluku, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menegaskan, proses hukum masih terus berjalan.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan, hanya saja semua pihak diminta bersabar karena penyeyidi­kan masih bekerja,”jelas Ardy kepada Siwalima, Senin (13/10).

Terkait pemanggilan terhadap Franky Gaspary yang disebut telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik, Ardy mengaku pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan tim penyelidik

“Untuk saat ini kami belum men­dapat informasi terbaru dari bidang Pidsus terkait pemanggilan berikut­nya, maupun tahapan pemeriksaan lanjutan,”tandasnya.

Ia menegaskan, Kejati berkomit­men menuntaskan kasus dugaan penya­lahgunaan kewenangan dalam penge­lolaan aset Pasar Mardika tersebut secara profesional dan sesuai prose­dur hukum yang berlaku. “Kejaksaan tetap bekerja berdasarkan fakta hukum,”pungkas Ardy. (S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps