AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, melayangkan ultimatum tegas terkait konflik yang terjadi dengan Negeri Morela.
Pemerintah negeri menolak seluruh upaya perdamaian sebelum pelaku penyerangan, pembakaran, dan kepemilikan senpi ilegal ditangkap serta diproses hukum.
Sikap keras itu dituangkan dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Raja Hitumessing Ali Slamat, Saniri Negeri, serta Kepala Pemuda Negeri Hitumessing.
Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah Negeri Hitumessing menilai situasi keamanan yang terjadi telah menimbulkan trauma, rasa takut, hingga melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Perdamaian tidak dapat dilakukan selama masih terdapat ancaman, intimidasi, serta potensi penyerangan terhadap masyarakat,” tegas pernyataan resmi Pemerintah Negeri Hitumessing.
Tak hanya menolak ajakan damai, Pemerintah Negeri Hitumessing juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pembakaran dan penyerangan terhadap warga serta menindak pemilik senjata api yang diduga digunakan dalam konflik.
Mereka bahkan menegaskan tidak akan menyetujui kesepakatan damai yang mengabaikan hak korban maupun kerugian masyarakat akibat konflik tersebut.
Dalam poin tuntutannya, Pemerintah Negeri Hitumessing juga meminta Bupati Maluku Tengah membayar ganti rugi atas seluruh kerusakan rumah, aset, dan sumber penghidupan warga terdampak konflik melalui alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Negeri Morela.
Selain itu, Pemerintah Negeri Morela turut diminta bertanggung jawab atas seluruh kerugian masyarakat Hitumessing.
Meski bersikap keras, Pemerintah Negeri Hitumessing menyatakan tetap membuka ruang perdamaian apabila penegakan hukum dilakukan, keamanan masyarakat dijamin, serta kondisi warga dipulihkan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan konflik maupun langkah mediasi antara Negeri Hitumessing dan Negeri Morela.(S-10)