AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum mata rumah Hatulesila, Henry Lusikooy, mendesak Walikota Ambon untuk segera menerbitkan peraturan walikota untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tahun 2024 terkait mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga.
Pasalnya, hingga kini Saniri Negeri Rumahtiga belum melaksanakan perintah Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya kekosongan hukum karena Perda Kota Ambon Nomor 10 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri tidak mengatur langkah yang harus diambil, jika saniri menolak menjalankan putusan pengadilan.
âDalam Perda Nomor 10 tahun 2019 tidak ada satupun pasal yang menjelaskan apa yang harus dilakukan apabila saniri negeri tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Karena itu, Walikota wajib mengambil alih tugas saniri melalui penerbitan Perwali, agar putusan yang sudah inkrah itu bisa dijalankan,â tegas Lusikooy kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/10).
Ia menilai, Perwali sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum, sekaligus menjadi pedoman bagi negeri-negeri lain di Kota Ambon, apabila kelak menghadapi persoalan serupa seperti yang terjadi di Negeri Rumahtiga.
âPerwali ini sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk kepentingan Mata Rumah Hatulesila, tetapi juga demi menjaga kepastian hukum, agar tidak ada lagi negeri-negeri lain yang terjebak dalam situasi yang sama di masa mendatang,â tandasnya.
Lusikooy menegaskan, penerbitan Perwali juga menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan hukum dan menghormati putusan pengadilan.
âIni bukan hanya soal kepentingan satu pihak, tetapi menyangkut wibawa pemerintah dan penghormatan terhadap hukum. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan, dan pemerintah punya tanggung jawab untuk memastikan hal itu,â tutup Lusikooy. (S-26)