TIDAKÂ dapat diragukan lagi bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Hendrik-Vanath, akan membawa masyarakat Maluku masuk dalam format pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal ini dikuatkan oleh komitmen Gubernur untuk memperjuangkan pembangunan pelabuhan Terpadu Maluku (Maluku Integrated Port/MIP) yang rencananya akan dibangun di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, KabuÂpaten Seram Bagian Barat (SBB). Menurutnya, dipilihanya Waisarisa karena Waisarisa diyakini sebagai lokasi yang paling aman dan ideal untuk membangun satu pelabuhan terintegrasi.
Menurutnya, secara geografis Kabupaten SBB beraÂda di jalur tengah transportasi laut Kawasan Timur Indonesia (KTI), yang menghubungkan wilayah penÂting seperti Ambon, Seram, Buru dan pulau-pulau sekitarÂnya, sehingga keunggulan letaknya sangat mendukung rencana pengembangan pelabuhan berskala regional yang mampu menunjang aktivitas logistik, perikanan, dan industri mairitim lainnya (Siwalimanews, 19/04/2025).
Tampaknya, langkah yang dilakukan oleh pasangan Gubernur Maluku Hendrik-Vanath sudah sangat tepat, mengingat adanya pelabuhan terpadu, akan menjemÂbatani wilayah ekonomi kepulauan, terutama di Maluku. Persoalannya adalah bahwa pengemÂbaÂngan wilayah ekonomi kepulauan dalam sistem paÂsar bebas meÂmunculkan sedikitnya dua pertanyaan besar yakni, bagaimana dengan âproduction squeezeâ pada wilaÂyah kepulauan di Maluku? BagaiÂmana dengan skenario kebijakan untuk mendukung MIP, terutama berkaitan dengan kebijakan pertumÂbuhan ekonomi dan sosial di Maluku?
Production Squeeze Wilayah Kepulauan Sampai Kapan?
Pembicaraan mengenai proses transformasi ekonomi dari sektor pertanian ke industri muncul sejak adanya teori âproduction and expenditure squeezeâ yang dikemukakan oleh Yotopoulos and Nugent (1977). Menurutnya, proses transformasi mestinya dibiayai melalui surplus sektor pertanian. Ekstraksi surplus dari sektor pertanian (perdesaan) ke sektor industri (kota) dapat dilakukan dengan paksa atau melalui mekanisme kebijakan harga, tata niaga dan fiskal.
Isu pembangunan yang dikemukakan di atas, disebabkan karena adanya kesenjangan yang secara ekonomi disebabkan oleh adanya kebijakan pembanguÂnan âproduction squeezeâ. Muncul petanyaan, bagaiÂmana dengan kontribusi sektor pertanian di Maluku? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meÂnunjukkan bahwa kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), menurun dari 23,90% pada tahun 2020 menjadi 23% pada tahun 2024. Begitupun juga kontribusi pertambangan 2,41% pada tahun 2020 turun menjadi 1,95 pada tahun 2024. Sedangkan kontribusi industri pengolahan pengalami peningkatan dari 5,24% pada tahun 2020, meningkat menjadi 6,57% pada tahun 2024.

Mencermati data-data yang dikeÂmuÂkakan di atas, menunjukkan bahwa âproduction squeezeâ telah berlaku di Maluku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara tidak langsung terjadi melalui sistem pajak. Hal ini terlihat dimana pemerintah daeÂrah pengÂhasil surplus, mendapat porsi penerimaan pajak dari pusat yang sangat rendah.
Misalnya, sebaÂgian besar pajak dari âvalue addedâ ikan semuanya masuk ke pemerintah pusat, dan Maluku harus rela berbagi dengan semua provinsi lainnya di Indonesia.
Squeezing yang dimaksud tidak hanya terjadi melalui produksi, tetapi juga bagi âexpenditureâ. Artinya bahwa, peningkatan surplus yang mungkin sudah terjadi dalam masyarakat tetapi tersedot keluar melalui konsumsi barang impor yang tidak mereka hasilkan.
Sebagai contoh misalnya barang-barang konsumsi tersebut dalam bentuk âalkoholâ, tidak memberi peÂngaruh terhadap peningkatan produktivitas masyaraÂkat. Yang memprihatinkan lagi âproduction squeezeâ dalam praktik pelaksanaan tata niaga hasil-hasil pertaÂnian seperti cengkih, pala, kopra dan lain sebagainya, menunjukkan âprofit marginâ yang didapat oleh petani sangat kecil dibanding pengepul.
Hal ini menunjukkan bahwa, proses transformasi struktur ekonomi di Maluku selama ini merupakan proses dimana petani produsen telah dianggap sebagai âpahlawan tanpa jasaâ. Mereka bekerja keras untuk mendapatkan surplus, sementara surplus yang dihasilkan bukan untuk kesejahteraan mereka.
Persoalan selanjutnya adalah bagaimana dengan âproduction squeezeâ melalui investasi yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam? Berdasarkan perhitungan penulis, dampak investasi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan relatif kecil. Hal ini terlihat berdasarkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menunjukkan angka 7,09. Hasil ini memberi indikasi bahwa, telah terjadi inefisiensi dalam investasi.
Artinya bahwa, hasil investasi mengalir ke luar sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 3,97%, dan dapat dikatakan bahwa kebijakan investasi yang dilakukan di Maluku masih cenderung dilakukan untuk kepentingan nasional, sehingga kurang efektif dalam mendorong pembangunan regional.
Bahkan yang sangat memprihatinkan lagi bahwa, pelaksanaan investasi tersebut, bukan tidak hanya efektif dalam mendorong pembangunan regional melalui pertumbuhan PDRB per kapita, tetapi telah menyeÂbabkan kerusakan lingkungan dan mempeÂngaruhi tatanan sosial budaya masyarakat, bahkan merampas hak-hak masyarakat adat.
Hal ini menunjukkan bahwa, keuntungan ekonomi yang didapat di Maluku, melalui âsocial environmental costâ yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas baik yang berkaitan dengan lingkungan maupun berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu aspek pembangunan regional adalah pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan perubahan struktur. Perubahan struktur ekonomi dapat berupa peralihan dari kegiatan perekoÂnomian ke non-pertanian, dari industi ke jasa, peruÂbahan dalam skala unit-unit produktif, serta perubahan status kerja buruh.
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi wilayah kepulauan memerlukan pendekatan ekonomi âtransformasi struktural ekonomiâ yang harus diimbangi oleh proses âtransformasi sosialâ.
Konsep pembangunan yang dikemukakan di atas menarik untuk dicermati, mengingat dalam pembaÂngunan ekonomi kepulauan yang relatif terisolir dengan tingkat perkembangan sosial yang berada pada taraf âeconomic mindednessâ, cenderng menyebabkan polaÂrisasi antar kelompok ekonomi. Kelompok masyarakat yang masih âarchaive traditionalâ ralatif, akan realtif tertinggal menjadi mangsa dari âmarket failuresâ dari adanya persaingan bebas. Untuk lebih jelasnya, data yang menggambarkan keberhasilan perekonomian kabupaten/kota di Maluku dapat diikuti pada tabel 1 dan 2 berikut.
Berdasarkan data kedua tabel di atas, kita dapat membagi 11 kabuÂpaÂten/kota menjadi 4 klasifikasi sesuai dengan Tipologi Klassen (KlasÂsen Typology), dengan memÂbanÂdingkan PDRB per kapita kabuÂpaten/kota dengan PDRB per kapita Provinsi serta juga memÂbandingkan pertumbuhan PDRB kabupaten/kota dengan PDRB Provinsi sesuai tabel 3 (Soepono, 1993; Kuncoro & AswanÂdy, 2002; Radianto 2003).
Dari 11 kabupaten/kota di MaluÂku, hanya terdapat 3 kabupaten/kota yang yang termasuk dalam katagori âdaerah cepat maju dan cepat tumbuhâ yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kota Tual. Selanjutnya, terdapat 2 kabupaten termasuk dalam katagori âdaerah berkemÂbang cepatâ yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Sedangkan 7 kabupaten lainnya (Kabupaten: Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Buru Selatan), masuk dalam kataÂgori âdaerah relatif terÂtinggalâ. Hasil ini meÂnunjukkan bahwa, hampir semua kabuÂpaten pemekaran maÂsuk dalam kataÂgori ârelatif tertinggalâ, kecuali Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil di atas, meÂnunjukkan bahwa kurang tepatnya peneÂtapan Maluku Integrated Port (MIP), apabila dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi sebaÂgai salah satu persyaratan peneÂtapannya karena Kabupaten Seram Bagian Barat termasuk dalam katagori daerah relatif tertiÂnggal. Namun jika dilihat dari letak geografis, maka Kabupaten SBB layak ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku, karena memiliki keungguÂlan selain berada di jalur tengah transportasi laut Kawasan Timur Indonesia (KTI), tetapi juga berada pada pulau terbesar di Maluku, yang memiliki beraÂgam potensi sumber daya alam. Persoalannya adalah, keberÂhasilan pertumbuhan yang diraih oleh sebagian beÂsar kabupaten/kota di Maluku selama ini, belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh kelomÂpok masyarakat. Argumentasi ini cukup beralasan, mengÂingat Maluku termasuk dalam 10 provinsi termiskin di Indonesia, bahkan terdapat masyaÂraÂkat yang tergolong miskin ekstrim pada beberapa kabupaten.
Pembangunan ekonomi tidak hanya mencakup pertumbuhan ekoÂnomi, tetapi ia hanya merupaÂkan salah satu dari tujuan makro ekonomi. Sedangkan tujuan lainÂnya adalah pemerataan, stabilitas, pengangguran, kualitas hidup, kualitas lingkungan yang sustainable, dan bahkan dewasa ini, keberhasilan pembangunan diukur dari kriteria-kriteria demokrasi. Keberhasilan pembangunan yang disebut terakhir, sebetulnya meÂnyasar pada penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan berÂdaÂsarkan prinsip-prinsip âgood governanceâ. Artinya bahwa, peÂnyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak melanggar hak asasi, karena penghormatan terhadap hak asasi, akan mendorong partiÂsipasi masyarakat dalam pembaÂnguÂnan. Hal yang juga perlu menjadi perhatian bahwa, adanya hubungan transportasi yang lancar, akan menarik para pendatang yang tertarik dengan upah yang tinggi terutama di sektor industri, pertamÂbangan dan jasa, dimana pekerÂjaan ini kurang diminati oleh penduÂduk asli.
Oleh karena itu, perlu ada perÂhatian serius pemerintah terhadap penduduk lokal, baik untuk meÂningkatkan kualitas sumber daya manusia, maupun yang berkaitan dengan upaya untuk mendorong transformasi struktural dari sektor pertanian ke sektor industri.
Catatan Penutup
Melihat pada beberapa perÂsoalan di atas, serta rencana pembangunan Pelabuhan TerpaÂdu Maluku (Maluku Integrated Port) yang akan dibangun di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), maka direkomenÂdasikan agar :
(1) perlu dilakukan penyesuaian untuk menggeser pola pembaÂngunan âproduction squeezeâ ke pola dimana eksÂploitasi surplus sumberdaya di kabupaten/kota agar lebih banyak dialokasikan kembali untuk menÂdorong pembaÂngunan regional;
(2) dibutuhkan strategi âregional developmentâ yang mengacu pada indikator keberhasilan ekonomi, serta juga memberi perhatian yang lebih adil, sehingga adanya pembangunan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat, baik penduduk lokal maupun penduduk pendatang;
(3) dalam jangka pendek, strategi pembangunan ekonomi dalam pengembangan regional, sebaiknya diarahkan pada program pemberdayaan masyarakat tertinggal atau terpinggirkan.
Dengan demikian, jika yang diinginkan adalah for Maluku pung Bae, maka sudah saatnya peÂmerintahan Gubernur Hendrik-Vanath melakukan âpolitical awarenessâ pemerintah untuk menjalanÂkan penyelenggaraan pemerintaÂhan yang bersih dan berwibawa sesuai konsep âgood governanceâ mulai dari pemerintahan pada level provinsi, sampai dengan tingkat lokal, sehingga dapat mendorong partisipasi dan inovasi masyaÂrakat, karena hak-hak mereka dihormati.
Dengan cara ini peluang ekoÂnomi akan terbuka luas dan dapat ditangkap dan dimanfaatkan oleh penduduk lokal dan bukan hanya penduduk pendatang, sehingga adanya MIP, dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku. Oleh: Dr. Elia Radianto, SE, M.Si. Staf Pengajar Lembaga Layanan DIKTI Wil. XII, dpk pada FEB UKIM & Sebagai Kepala Lembaga Jaminan Mutu UKIM â Ambon.(*)