SIWALIMA.id > Berita
Menerawang Format Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Maluku
Opini | Selasa, 22 April 2025 pukul 22:30 WIT

TIDAK dapat diragukan lagi bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Hendrik-Vanath, akan membawa masyarakat Maluku masuk dalam format pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal ini dikuatkan oleh komitmen Gubernur untuk memperjuangkan pembangunan pelabuhan Terpadu Maluku (Maluku Integrated Port/MIP) yang rencananya akan dibangun di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabu­paten Seram Bagian Barat (SBB). Menurutnya, dipilihanya Waisarisa karena Waisarisa diyakini sebagai lokasi yang paling aman dan ideal untuk membangun satu pelabuhan terintegrasi.

Menurutnya, secara geografis Kabupaten SBB bera­da di jalur tengah transportasi laut Kawasan Timur Indonesia (KTI), yang menghubungkan wilayah pen­ting seperti Ambon, Seram, Buru dan pulau-pulau sekitar­nya, sehingga keunggulan letaknya sangat mendukung rencana pengembangan pelabuhan berskala regional yang mampu menunjang aktivitas logistik, perikanan, dan industri mairitim lainnya (Siwalimanews, 19/04/2025).

Tampaknya, langkah yang dilakukan oleh pasangan Gubernur Maluku Hendrik-Vanath sudah sangat tepat, mengingat adanya pelabuhan terpadu, akan menjem­batani wilayah ekonomi kepulauan, terutama di Maluku. Persoalannya adalah bahwa pengem­ba­ngan wilayah ekonomi kepulauan dalam sistem pa­sar bebas me­munculkan sedikitnya dua pertanyaan besar yakni, bagaimana dengan “production squeeze” pada wila­yah kepulauan di Maluku? Bagai­mana dengan skenario kebijakan untuk mendukung MIP, terutama berkaitan dengan kebijakan pertum­buhan ekonomi dan sosial di Maluku?

Production Squeeze Wilayah Kepulauan Sampai Kapan?

Pembicaraan mengenai proses transformasi ekonomi dari sektor pertanian ke industri muncul sejak adanya teori “production and expenditure squeeze” yang dikemukakan oleh Yotopoulos and Nugent (1977). Menurutnya, proses transformasi mestinya dibiayai melalui surplus sektor pertanian. Ekstraksi surplus dari sektor pertanian (perdesaan) ke sektor industri (kota) dapat dilakukan dengan paksa atau melalui mekanisme kebijakan harga, tata niaga dan fiskal.

Isu pembangunan yang dikemukakan di atas, disebabkan karena adanya kesenjangan yang secara ekonomi disebabkan oleh adanya kebijakan pembangu­nan “production squeeze”. Muncul petanyaan, bagai­mana dengan kontribusi sektor pertanian di Maluku? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), me­nunjukkan bahwa kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), menurun dari 23,90% pada tahun 2020 menjadi 23% pada tahun 2024. Begitupun juga kontribusi pertambangan 2,41% pada tahun 2020 turun menjadi 1,95 pada tahun 2024. Sedangkan kontribusi industri pengolahan pengalami peningkatan dari 5,24% pada tahun 2020, meningkat menjadi 6,57% pada tahun 2024.

Mencermati data-data yang dike­mu­kakan di atas, menunjukkan bahwa “production squeeze” telah berlaku di Maluku, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara tidak langsung terjadi melalui sistem pajak. Hal ini terlihat dimana pemerintah dae­rah peng­hasil surplus, mendapat porsi penerimaan pajak dari pusat yang sangat rendah.

Misalnya, seba­gian besar pajak dari “value added” ikan semuanya masuk ke pemerintah pusat, dan Maluku harus rela berbagi dengan semua provinsi lainnya di Indonesia.

Squeezing yang dimaksud tidak hanya terjadi melalui produksi, tetapi juga bagi “expenditure”. Artinya bahwa, peningkatan surplus yang mungkin sudah terjadi dalam masyarakat tetapi tersedot keluar melalui konsumsi barang impor yang tidak mereka hasilkan.

Sebagai contoh misalnya barang-barang konsumsi tersebut dalam bentuk “alkohol”, tidak memberi pe­ngaruh terhadap peningkatan produktivitas masyara­kat. Yang memprihatinkan lagi “production squeeze” dalam praktik pelaksanaan tata niaga hasil-hasil perta­nian seperti cengkih, pala, kopra dan lain sebagainya, menunjukkan “profit margin” yang didapat oleh petani sangat kecil dibanding pengepul.

Hal ini menunjukkan bahwa, proses transformasi struktur ekonomi di Maluku selama ini merupakan proses dimana petani produsen telah dianggap sebagai “pahlawan tanpa jasa”. Mereka bekerja keras untuk mendapatkan surplus, sementara surplus yang dihasilkan bukan untuk kesejahteraan mereka.

Persoalan selanjutnya adalah bagaimana dengan “production squeeze” melalui investasi yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam? Berdasarkan perhitungan penulis, dampak investasi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan relatif kecil. Hal ini terlihat berdasarkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menunjukkan angka 7,09. Hasil ini memberi indikasi bahwa, telah terjadi inefisiensi dalam investasi.

Artinya bahwa, hasil investasi mengalir ke luar sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 3,97%, dan dapat dikatakan bahwa kebijakan investasi yang dilakukan di Maluku masih cenderung dilakukan untuk kepentingan nasional, sehingga kurang efektif dalam mendorong pembangunan regional.

Bahkan yang sangat memprihatinkan lagi bahwa, pelaksanaan investasi tersebut, bukan tidak hanya efektif dalam mendorong pembangunan regional melalui pertumbuhan PDRB per kapita, tetapi telah menye­babkan kerusakan lingkungan dan mempe­ngaruhi tatanan sosial budaya masyarakat, bahkan merampas hak-hak masyarakat adat.

Hal ini menunjukkan bahwa, keuntungan ekonomi yang didapat di Maluku, melalui “social environmental cost” yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas baik yang berkaitan dengan lingkungan maupun berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

Pembangunan Ekonomi dan Sosial

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu aspek pembangunan regional adalah pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan perubahan struktur. Perubahan struktur ekonomi dapat berupa peralihan dari kegiatan pereko­nomian ke non-pertanian, dari industi ke jasa, peru­bahan dalam skala unit-unit produktif, serta perubahan status kerja buruh.

Oleh karena itu, pembangunan ekonomi wilayah kepulauan memerlukan pendekatan ekonomi “transformasi struktural ekonomi” yang harus diimbangi oleh proses “transformasi sosial”.

Konsep pembangunan yang dikemukakan di atas menarik untuk dicermati, mengingat dalam pemba­ngunan ekonomi kepulauan yang relatif terisolir dengan tingkat perkembangan sosial yang berada pada taraf “economic mindedness”, cenderng menyebabkan pola­risasi antar kelompok ekonomi. Kelompok masyarakat yang masih “archaive traditional” ralatif, akan realtif tertinggal menjadi mangsa dari “market failures” dari adanya persaingan bebas. Untuk lebih jelasnya, data yang menggambarkan keberhasilan perekonomian kabupaten/kota di Maluku dapat diikuti pada tabel 1 dan 2 berikut.

Berdasarkan data kedua tabel di atas, kita dapat membagi 11 kabu­pa­ten/kota menjadi 4 klasifikasi sesuai dengan Tipologi Klassen (Klas­sen Typology), dengan mem­ban­dingkan PDRB per kapita kabu­paten/kota dengan PDRB per kapita Provinsi serta juga mem­bandingkan pertumbuhan PDRB kabupaten/kota dengan PDRB Provinsi sesuai tabel 3 (Soepono, 1993; Kuncoro & Aswan­dy, 2002; Radianto 2003).

Dari 11 kabupaten/kota di Malu­ku, hanya terdapat 3 kabupaten/kota yang yang termasuk dalam katagori “daerah cepat maju dan cepat tumbuh” yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kota Tual. Selanjutnya, terdapat 2 kabupaten termasuk dalam katagori “daerah berkem­bang cepat” yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Sedangkan 7 kabupaten lainnya (Kabupaten: Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Buru Selatan), masuk dalam kata­gori “daerah relatif ter­tinggal”. Hasil ini me­nunjukkan bahwa, hampir semua kabu­paten pemekaran ma­suk dalam kata­gori “relatif tertinggal”, kecuali Kabupaten Maluku Tengah.

Hasil di atas, me­nunjukkan bahwa kurang tepatnya pene­tapan Maluku Integrated Port (MIP), apabila dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi seba­gai salah satu persyaratan pene­tapannya karena Kabupaten Seram Bagian Barat termasuk dalam katagori daerah relatif terti­nggal. Namun jika dilihat dari letak geografis, maka Kabupaten SBB layak ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku, karena memiliki keunggu­lan selain berada di jalur tengah transportasi laut Kawasan Timur Indonesia (KTI), tetapi juga berada pada pulau terbesar di Maluku, yang memiliki bera­gam potensi sumber daya alam. Persoalannya adalah, keber­hasilan pertumbuhan yang diraih oleh sebagian be­sar kabupaten/kota di Maluku selama ini, belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh kelom­pok masyarakat. Argumentasi ini cukup beralasan, meng­ingat Maluku termasuk dalam 10 provinsi termiskin di Indonesia, bahkan terdapat masya­ra­kat yang tergolong miskin ekstrim pada beberapa kabupaten.

Pembangunan ekonomi tidak hanya mencakup pertumbuhan eko­nomi, tetapi ia hanya merupa­kan salah satu dari tujuan makro ekonomi. Sedangkan tujuan lain­nya adalah pemerataan, stabilitas, pengangguran, kualitas hidup, kualitas lingkungan yang sustainable, dan bahkan dewasa ini, keberhasilan pembangunan diukur dari kriteria-kriteria demokrasi. Keberhasilan pembangunan yang disebut terakhir, sebetulnya me­nyasar pada penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan ber­da­sarkan prinsip-prinsip “good governance”. Artinya bahwa, pe­nyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak melanggar hak asasi, karena penghormatan terhadap hak asasi, akan mendorong parti­sipasi masyarakat dalam pemba­ngu­nan. Hal yang juga perlu menjadi perhatian bahwa, adanya hubungan transportasi yang lancar, akan menarik para pendatang yang tertarik dengan upah yang tinggi terutama di sektor industri, pertam­bangan dan jasa, dimana peker­jaan ini kurang diminati oleh pendu­duk asli.

Oleh karena itu, perlu ada per­hatian serius pemerintah terhadap penduduk lokal, baik untuk me­ningkatkan kualitas sumber daya manusia, maupun yang berkaitan dengan upaya untuk mendorong transformasi struktural dari sektor pertanian ke sektor industri.

Catatan Penutup

Melihat pada beberapa per­soalan di atas, serta rencana pembangunan Pelabuhan Terpa­du Maluku (Maluku Integrated Port) yang akan dibangun di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), maka direkomen­dasikan agar :

(1) perlu dilakukan penyesuaian untuk menggeser pola pemba­ngunan “production squeeze” ke pola dimana eks­ploitasi surplus sumberdaya di kabupaten/kota agar lebih banyak dialokasikan kembali untuk men­dorong pemba­ngunan regional;

(2) dibutuhkan strategi “regional development” yang mengacu pada indikator keberhasilan ekonomi, serta juga memberi perhatian yang lebih adil, sehingga adanya pembangunan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat, baik penduduk lokal maupun penduduk pendatang;

(3) dalam jangka pendek, strategi pembangunan ekonomi dalam pengembangan regional, sebaiknya diarahkan pada program pemberdayaan masyarakat tertinggal atau terpinggirkan.

Dengan demikian, jika yang diinginkan adalah for Maluku pung Bae, maka sudah saatnya pe­merintahan Gubernur Hendrik-Vanath melakukan “political awareness” pemerintah untuk menjalan­kan penyelenggaraan pemerinta­han yang bersih dan berwibawa sesuai konsep “good governance” mulai dari pemerintahan pada level provinsi, sampai dengan tingkat lokal, sehingga dapat mendorong partisipasi dan inovasi masya­rakat, karena hak-hak mereka dihormati.

Dengan cara ini peluang eko­nomi akan terbuka luas dan dapat ditangkap dan dimanfaatkan oleh penduduk lokal dan bukan hanya penduduk pendatang, sehingga adanya MIP, dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Maluku. Oleh: Dr. Elia Radianto, SE, M.Si. Staf Pengajar Lembaga Layanan DIKTI Wil. XII, dpk pada FEB UKIM & Sebagai Kepala Lembaga Jaminan Mutu UKIM – Ambon.(*)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps