DOBO, Siwalima.id - Pelayanan kesehatan masyarakat di tiga puskesmas di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru lumpuh total.
Hal ini berkaitan dengan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang mogok kerja pasca memberikan dukungan moril kepada dua Nakes yang akan menjalani sidang perdana, Kamis (20/11) di Pengadilan Negeri (PN) Dobo.
Ketiga puskesmas tersebut adalah Puskesmas Siwalima, Puskesmas Dobo dan Puskesmas Patidjarabil Wangel.
Kepala Puskesmas Siwalima, Liliana Louhanapessy, kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kehadirannya bersama ratusan nakes lainnya di PN Dobo merupakan bentuk dukungan moril kepada kedua nakes.
“Iya benar, hari ini pelayanan di puskesmas ditiadakan, karena kami datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan kami yang mau jalani sidang hari ini di PN Dobo” ungkapnya.
Sementara pantauan media ini di lokasi PN Dobo, ratusan Na-kes dari tiga pukesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo sekitar pukul 08.00 Wit berkumpul untuk memberikan dukungan moral kepada rekan mereka menghadapi tuntutan perdata akibat dugaan kelalaian medis.
Tampak beberapa nakes memegang spanduk dukungan yang bertuliskan “Pelayanan kami untuk Jargaria bukan untuk Pengadilan, Kebenaran tak pernah takut, Aksi Solidaritas Nakes Jargaria, Kalian tak sendiri kami bersama kalian, Kebenaran akan menang karena kami tak pernah melepaskan tangan, Save Nakes”.
Tujuan aksi ini adalah untuk menunjukkan solidaritas dan memastikan bahwa aspek-aspek medis serta standar profesi dipertimbangkan secara adil dalam proses peradilan.
Aksi tersebut juga menjadi bentuk advokasi kolektif untuk menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi nakes dalam menjalankan profesinya, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, kasus dua nakes ini dilaporkan seorang wanita berinisial R (24) yang berprofesi sebagai pekerja di salah satu karoke di kampung Jawa (lokalisasi) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya dan dilaporkan ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru pada 21 Februari 2025 lalu.
Didalam Laporan Polisi (LP) yang teregister dengan nomor: LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT ini, R melaporkan dua tenaga medis yang bekerja pada salah satu Puskesmas di Kota Dobo.
Selain itu, di LP yang sama, R juga mempolisikan salah satu pengusaha karaoke di kampung jawa berinisial EB yang diduga menyebarkan hasil tes HIV/AIDS dua oknum medis tersebut secara bersama-sama.
Sementara berdasarkan pantauan Siwalima, sidang perdana pembacaan dakwaan di pimpin hakim Ketua, Dwinata Estu Dharma, S.H., ÌÍ dan didampingi, Efraim Reinalldo Boraspati, SH dan Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol, S.H sebagai hakim anggota.
Sementara pemohon di dampingi kuasa hukum, Irawati Siahaan dan Pemda Aru sebagai pihak termohon.
Sidang ditunda hingga 1 Desember 2025, karena salah satu tergugat EB tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut sehingga Sidang kemudian di tunda hingga minggu depan.(S-11)