AMBON, Siwalima.id - Pengangkatan Nur Mardas sebagai kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PU Maluku, adalah praktik maladministrasi yang tak bisa dielakan.
Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Revency Rugebregt menilai, Sekda Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae, telah melakukan maladministrasi, terkait pengangkatan Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Maluku.
Pasalnya, baik sekda maupun Plt Kepala BKD, sama-sama mengesampingkan aturan dengan tujuan mendorong Nur Mardas sebagai kepala bidang, padahal tidak memenuhi syarat.
Maladministrasi merupakan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum, etika atau prinsip pelayanan publik yang merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan wewenang, kelalaian, dan penundaan berlarut-larut.
Revency mengungkapkan, pengangkatan ASN dalam jabatan eselon tentu harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Artinya jika peraturan pengangkatan ASN dalam jabatan eselon telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi, maka tidak bisa menafsirkan yang lain.
“Kalau aturan dikesampingkan agar ASN tentu tetap menduduki jabatan eselon, maka telah terjadi maladministrasi dan juga pemaksaan kewenangan,” ujar Revency kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/10).
Menurutnya, dalam hukum administrasi, apa yang sudah diatur dalam peraturan perundangan tidak boleh dilanggar, kecuali memang di dalam lingkungan Dinas PUPR tidak ada orang yang memiliki keahlian untuk jabatan Kabid Cipta Karya maka ada kebijakan.
Namun sebaliknya, jika ada orang yang memenuhi syarat menduduki jabatan Kepala Bidang Cipta Karya maka aturan harus diikuti.
“Dalam sistem kepemimpinan yang baik dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, mestinya diterapkan prinsip the right man on the right place atau penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” jelasnya.
Jika pengangkatan hanya menggunakan pendekatan subjektivitas, berarti pejabat yang menentukan posisi Kabid Cipta Karya merupakan pemimpin yang tidak amanah dalam menjalankan perintah undang-undang.
Terhadap polemik ini, Revency menegaskan Plt Kepala BKD dan Sekda harus bertanggung jawab sebab urusan kepegawaian berada di bawah kewenangan sekda dan BKD.
Dia pun meminta gubernur agar segera mengambil tindakan tegas terhadap sekda dan Plt Kepala BKD dengan meminta klarifikasi dan jika terbukti maka harus ada tindakan tegas.
“Pak Gubernur harus tegas terhadap persoalan ini, termasuk segera mengembalikan ke jabatan semula sesuai perintah BKN,” tegasnya.
Preseden Buruk
Terpisah, akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela menyesalkan adanya kebijakan pengangkatan kepala bidang cipta karya yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya pengangkatan pejabat dalam jabatan pejabat eselon tentu harus didasarkan pada aturan sehingga tidak menimbulkan rasa ketidakadilan dikalangan ASN.
“Seharusnya persoalan ini tidak terjadi, sebab mengangkat ASN yang tidak memenuhi syarat untuk jabatan eselon III itu menciderai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam birokrasi pemprov Maluku,” kesal Ruhunlela.
Diakuinya memang tidak dapat menghindari adanya praktek nepotisme dalam birokrasi pemerintahan, tetapi ASN yang diangkat harus memenuhi syarat.
Karenanya, Ruhunlela pun meminta Gubernur untuk segera bersikap terhadap persoalan ini agar tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak merespon lantaran nomor telepon tidak aktif. Belakangan dikabarkan sekda sementara mengikuti kegiatan retreat sekda se Indonesia di Jatinangor.
Dicopot BKN
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara, memerintah Pemprov Maluku untuk segera mencopot Nur Mardas dari jabatan kepala bidang.
BKN beralasan, Nur Mardas sama sekali tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya. Selanjutnya dia akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.
Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae, Senin (27/10), membenarkan perintah pencopotan Nur Mardas yang sudah duduk di jabatan tersebut sejak tahun 2023 lalu.
“Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Huwae bilang, setelah menerima Pertek dari BKN, dia telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas. Karena setelah dilantik jadi Kepala Bidang Cipta Karya pada 2023 lalu, secara otomatis jabatan fungsional yang diemban Nur Mardas pada tahun 2021 hilang.
“Setelah dilantik jadi kepala bidang, otomatis jabatan analis fungsionalnya hilang makanya mau dikembalikan tapi jabatan fungsional sudah tidak ada jadi harus diusut kembali,” ucap Huwae.
Menurutnya jika Kementerian PU sebagai instansi pembina telah menetapkan jabatan fungsional maka BKD akan mengusulkan ke BKN guna ditetapkan jabatan fungsional. “Setelah itu baru Nur Mardas dilepas dari jabatan kepala bidang,” jelasnya.
Huwae menegaskan pihaknya telah minta Dinas PU untuk mempercepat proses pengusulan jabatan fungsional ke Kementerian PU sehingga proses pergantian Nur Mardas dapat segera dilakukan.
Sekda dan BKD
Pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, mengatakan Sekretaris Daerah Maluku dan Pelaksana tugas Kepala BKD, adalah pihak yang paling bertangung jawab terhadap pengangkatan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III.
Kepada Siwalima.id, Senin (27/10), Elake bilang, tanggung jawab kepegawaian dalam birokrasi pemerintah daerah berada di tangan sekda apalagi menyangkut pengisian jabatan eselon III dan IV.
Menurutnya, pengangkatan Nur Mardas dalam jabatan kepala bidang padahal nyata-nyata tidak memenuhi syarat, seperti masa tugas pada eselon IV belum lengkap 3 tahun dan belum mengikuti PIM 4.
“Pegawai ini kan punya catatan kepegawaian jelas data base artinya sebelum diangkat pasti rekam jejak kepangkatan itu dilihat. Pertanyaannya kenapa yang bersangkutan dipaksakan untuk diangkat menjadi kepala bidang. Apalagi diduga Mardas itu memiliki hubungan keluarga dengan Sekda. Maka ini tidak dapat dibenarkan,” ucap Elake.
Menurutnya, jika terbukti perbuatan pengangkatan Nur Mardas karena ada intervensi sekda, maka gubernur untuk secepatnya menggantikan sekda karena melakukan banyak kesalahan dalam mengelola kepegawaian.
Pasalnya sekda dalam mengelola tidak mengedepankan prinsip meritokrasi tetapi like and dislike dan hal ini tidak bagus untuk hubungan kepegawaian di Maluku.
Elake menegaskan tidak ada larangan ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah atau sekda untuk tidak boleh diangkat dalam jabatan eselon, tetapi harus memenuhi syarat.
Tak hanya sekda, Plt Kepala BKD yang saat ini juga menjabat sebagai Kabid Mutasi, juga harus ikut bertanggung jawab karena meloloskan ASN yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut.
“Mestinya Kabid Mutasi itu juga tahu kalau syarat administratif belum terpenuhi dan mestinya tidak boleh diloloskan. Terserah orang menilai ada tekanan atau tidak tapi ini pelanggaran atau misalnya lolos karena tekanan makannya sekda dan Plt Kepala BKD harus diperiksa bahkan bila perlu dicopot dari jabatan karena itu menjadi presiden buruk dalam pemerintahan,” tegas Elake.
Kerugian Negara
Fatalnya lagi akibat pengangkatan Nur Mardas yang belum memenuhi syarat tersebut, telah mendatangkan kerugian bagi daerah sebab Nur telah menikmati fasilitas kepala bidang secara tidak sah.
“Itu pelanggaran dan fasilitas seperti tunjangan maupun honor selama menjadi Kabid itu harus dikembalikan, kalau tidak maka itu itu pidana karena dia menduduki jabatan yang tidak mestinya dia duduki dan itu adalah pelanggaran,” tandas Elake. (S-20)