AMBON, Siwalimanews – Populi Center Maluku (PCM) menduga selama ini, aliran dana untuk merenovasi rumah jabatan Gubernur Maluku di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe mengalir ke rumah pribadi miliki mantan gubernur MuÂrad Ismail di Wailela.
Pasalnya, rumah jabatan tersebut tak ditempati oleh Murad Ismail selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku, sehingga wajar jika saat ini rumah jabatan itu mengalami kerusakan yang cukup parah.
âRumah jabatan gubernur di Mangga Dua selama ini tak pernah ditempati gubernur sebelumnya. Otomatis, seÂmua anggaran perawatan setiap tahunya dialokasikan ke rumah pribadi di Wailela yang dijadikan sebagai keÂdiaÂman dinas pada masa Murad Ismail,â jelas Direktur PCM Marwan Titaheluw dalam rilisnya yang diterima Redaksi Siwalimanews, Rabu (18/6)
Untuk itu, pembangunan renovasi rumah jabatan GuÂbernur Maluku dengan angÂgaran Rp14,5 miliar yang saat ini sementara dikerjakan, buÂkanlah satu masalah hukum atau sesuatu yang perlu dipolemikÂkan.
Pasalnya, dalam melakukan perÂbaikan dan renovasi serta penataan lingkungan rumah jabatan ini membutuhkan pembiayaan sesuai dengan perhitungan perencanaan.
âApa yang salah? Perbaikan, reÂnovasi maupun pembangunan buÂtuh perhitungan melalui perencaÂnaan. Proses renovasi rumjab guberÂnur dilakukan karena memang menÂjadi keharusan setelah selama ini tak ditinggali, otomatis biaya perawatan yang dianggarkan setiap tahun tak digunakan. Kerusakan di rumah dan penataan serta pengadaan interior telah dihitung dan diteliti dari aspek legal (hukum) mencakup perencaÂnaan kebutuhan fasilitas kepala daerah,â tulis Titaheluw dalam rilis tersebut.
Titheluw menyebut, anggaran yang digelontorkan OPD terkait untuk renovasi, rehab dan penataan rumah jabatan ini dilakukan sesuai standar fasilitas kepala daerah, bukan atas dasar atau hasrat keingiÂnan personal.
Mestinya, kritik publik mengevaÂluasi birokrasi lalu yang mengÂharuskan amggaran daerah yang diduga untuk fasilitas rumah pribadi yang dijadikan sebagai rumah jabatan.
âKritik yang disampaikan itu paradoks sifastnya. Dulu, waktu rumjab gubernur gunakan rumah pribadi dan menelantarkan rumah dinas jabatan yang diatur regulasi tak pernah dikritik. Lalu, kebutuhan kepala daerah dikritik. Seolah ada upaya pelanggaran di situ. Semua anggaran ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan dan analisis hukum,â sebut Titaheluw.
Selain itu, ia juga menilai, kritik DPD KNPI salah alamat, minim data dan terkesan âtendensiusâ.
Mantan Ketua PMII Cabang Ambon itu menjelaskan, jika Gubernur Hendrik Lewerissa telah mengÂusulkan status jalan Batabual di Kabupaten Buru diupgrade ke Jalan Nasional dan menjadi kewenangan BPJN. Bukan hanya itu, urgensi pembangunan jalan Batabual terÂkonfitmasi akan dibangun melalui skema anggaran Inpres.
âJalan Batabual itu masuk jalan nasional atas usulan pa gubernur HL, dan juga masuk prioritas jalan yang akan dibangun dengan anggaÂran Inpres. Kebijakan pembangunan jalan di daerah Buru melalui kebiÂjakan Kementerian lewat BPJN,â urai Titaheluw.
Baginya, kompleksitas pembaÂngunan membutuhkan kebijakan terukur, dan kemampuan melobi ke Jakarta. Dalam peningkatan publik service (pelayanan publik), sejumlah agenda strategis peningkatan pemÂbangunan dan ekonomi rakyat telah dikoordinasikan ke pusat, dan respons positif diberikan, termasuk Jalan Batabual, skema berkelanjutan peningkatan ekonomi di Buru.
âJangan menyimpulkan, harus terus menguprgade data kebijakan pemerintah daerah. Jalan Batabual itu bukan hanya kepentingan Buru, tapi kepentingan peningkatan ekoÂnomi Maluku dan telah diperjuaÂngkan dan informasi kami, telah diakomodir,â tegas Titaheluw. (S-26)