AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku memerikÂsa Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Maluku, OktoÂvianus Alfons sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 48. 645,50 hektar di Desa Sawa, Kabupaten Buru tahun 2016 oleh PLN Wilayah Maluku Maluku Utara.
Lahan yang dibeli oleh PLN dari pengusaha Ferry Tanaya itu, untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt.
Saksi diperiksa Jumat (30/8) sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIT oleh jaksa penyidik Gunawan.
Keterangan saksi ahli untuk memperÂkuat bukti, sebelum penyidik meÂminta audit kerugian negara ke BPKP Maluku.
âBenar telah dilakukan pemeÂriksaan terhadap saksi ahli, AO dari Kanwil BPN Provinsi Maluku terkait kasus mark up pembelian lahan PLTG Namlea,â kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi, SiwaÂlima.
Setelah pemeriksaan saksi ahli ini, kata Sapulette, penyidik akan berÂkoordinasi dengan BPKP Maluku untuk audit kerugian negara.
âJadi setelah pemeriksaan saksi ahli dari Kanwil BPN, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk permintaan audit kasus korupsi lahan PLTG Namlea,â ujarnya.
Jaksa Kantongi
Penyidik Kejati Maluku sudah meÂngantongi calon tersangka kasus duÂgaan mark up pembelian lahan PLTG Namlea. Siapa calon tersangka di kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4. 650.575.600 itu, masih dirahasiakan.
Sumber Siwalima di Kejati MaÂluÂku Senin, (12/8) menyebutkan, caÂlon tersangka lebih dari satu orang.
âJadi dari hasil pemeriksaan seÂjumlah saksi yang dilakukan di Kejari Buru dan Kejati Maluku penyidik telah mengantongi lebih dari satu calon tersangka,â kata sumber itu.
Mark Up
Status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, peÂnyidik Kejati Maluku menemukan bukÂti-bukti kuat adanya perbuatan melaÂwan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry TaÂnaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meÂter2. Namun diduga ada kongÂkaliÂkong dengan pihak PLN Wilayah MaÂluÂku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingÂga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238.000. Namun NJOP diabaikan.
PLN nekat menggelontorkan Rp.6.401.813.600 sesuai keseÂpakatan dengan Ferry Tanaya, seÂhingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650.575.600. (S-49)