AMBON, Siwalimanews – Jaksa menuntut terdakÂwa Jecky Mustamu 12 taÂhun penjara atas pembuÂnuhan yang dilakukannya terhadap Daniel Tahya di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/7). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rutan.
âMeminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,â tandas jaksa Rian Joze Lopulalan.
Jaksa menyebut hal yang memÂberatkan terdakwa adalah pembuÂnuÂhan direncanakan dengan maÂtang terhadap korban, dan tidak ada hal yang meringankan terÂdakwa.
Jecky melakukan pembunuhan itu pada Kamis 19 Maret 2020 sekiÂtar pukul 02.00 WIT di depan ruÂmah Christian Mustamu, di Negeri Haruku.
Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike LesÂmanuwaya. Di perjalanan, terdakÂwa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi HelÂmi Rahayaan. Terdakwa lalu meÂnanyakan apakah ada minuman keras.
Karena tidak ada, terdakwa henÂdak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terÂdakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memuÂkulinya.
Setelah kejadian tersebut, terÂdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang panÂjang. Dia lalu mencari saksi Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika terÂdakwa sedang marah-marah di deÂpan rumahnya, ia melihat korban.
Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.
Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan. (Cr-1)