SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Penikaman Siswa SMK 3 Dihukum 10 Tahun Penjara
Hukum | Kamis, 30 April 2026 pukul 14:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Indra Sabandar alias Indra, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, karena terbukti melakukan tindak kekerasan berupa penikaman terhadap siswa SMK Negeri 3 di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Vonis terhadap indra ini, dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpha Martina selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/4).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar pasal 80 ayat (3) dan pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Sabandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Orpha Martina saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara. 

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa Indra Sabandar langsung menerima putusan, begitu juga dengan JPU Kejari Ambon, Donald Rettob. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Indra merupakan Siswa SMK 3 yang terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada  19 Agustus 2025 lalu. Saat itu, terdakwa yang mengetahui adanya perkelahian, melihat temannya dikeroyok sesama siswa di sekolah tersebut.

Terdakwa kemudian emosi dan mencabut sajam yang dibawanya kemudian menikam secara membabi buta. Alhasil, ada tiga siswa yang menjadi korban dan salah satunya meninggal dunia berinisial AP yang masih berumur 16 tahun.

Sementara terdakwa sendiri sudah berumur 18 tahun saat kejadian. Akibat perbuatan terdakwa, juga terjadi aksi penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat Hitu terhadap warga Desa Hunuth dan mengakitbatkan puluhan rumah terbakar.(S-29)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps