AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus pembunuhan, Yeheskiel Leiwakabessy alias Ekel (19) dan Steven LewaÂkaÂbessy (31) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/5).
Kedua terdakwa yang didampingi peÂnasehat hukum, Penny Tupan dan Dominggus Huliselan bersiÂdang di rutan Kelas II A Ambon.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philips Pangalila selaku hakim anggota itu, jaksa menyaÂtakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejadian pembunuhan yang dilaÂkukan kakak beradik itu terjadi pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIT di depan kios Eliza PattiaÂpon di Dusun Toisapu, Desa HutuÂmuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Saat itu, masyarakat sedang mengadakan pesta.
Awalnya, terdakwa Steven datang ke lokasi pesta pukul 02.00 WIT di Dusun Toisapu untuk mencari adikÂnya, yakni terdakwa Yeiheskiel. Ia hendak memanggil adiknya untuk pulang karena keesokan harinya, adiknya harus bekerja. Yeiheskiel adalah seorang pegawai toko.
Saat Yeiheskiel keluar, acara pesta tersebut telah usai. Saat itu, ada perÂtengkaran antara korban dan seÂorang pemuda yang tinggal di daeÂrah Passo. Steven dan Yeiheskiel lalu menghampiri dengan niat melerai pertengkaran tersebut.
Mereka melihat korban terlibat perÂcekcokan dengan saksi Rampi. Steven lalu melerai pertengkaran antara korÂban dan saksi Rampi. Terdakwa Steven sempat menampar saksi Rampi dan sementara itu terÂdakwa Yeiheskiel melerai korban dan teman-temannya.
Steven melihat korban dan temanÂnya mengeroyok terdakwa YeihesÂkiel seÂhingga terdakwa Steven lalu berÂteriak, âkanapa kamong borong beta adik? (Mengapa kalian mengeÂroyok adik saya)?.Terdakwa Steven berlari ke arah Yeiheskiel yang seÂmentara diÂkeroyok oleh korban dan teman-temannya.
Karena Steven sudah merasa kesakitan, ia mengeluarkan pisau lalu menusuk korban satu kali pada perut korban. Korban masih terus memuÂkul terdakwa Steven sehingga ia menusuk lagi beberapa kali.
Steven lalu berlari dan bertemu Yeiheskiel, terdakwa Yeiheskiel lalu menusuk korban ke arah dada kanan korban sehingga korban terjatuh. Mereka berdua lalu meninggalkan tempat kejadian menuju Halong untuk melarikan diri ke Desa Kamariang.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dengan mengalami luka lecet di jari jempol kiri akibat kekerasan tumpul, luka lecet di jari jempol, jari kedua dan jari ketiga kanan akibat keÂkerasan tumpul. Juga luka tusuk di puÂnggung tangan kiri akibat kekeraÂsan benda tajam, luka tusuk di dada kanan menembus rongga dada sehingga meÂnimbulkan pendarahan hebat. (Mg-2)