AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis peÂmilik dua gram sabu-sabu, HaÂnafiah alias Capung (36) warga Gunung Malintang, KeluÂrahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, dengan pidana empat tahun penjara.
Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti meÂlanggar pasal 112 ayat (1) UnÂdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU AugusÂtina Isabella, yang sebelumnya meÂnuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Sidang yang digelar secara online itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Feliks Wiusam diÂbantu Jenny Tulak dan Cristina TeÂtelepta sebagai hakim anggoÂta. Para hakim ini berada di PeÂngadilan Negeri Ambon, terdakÂwa didampingi Penasehat HuÂkum (PH) Penny Tupan berada di Rutan IIA Ambon sedangkan jaksa di Kejari Ambon.
Tindakan yang dilakukan terÂdakwa berawal dari anggota polisi Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa, di Jalan Sudirman ada terjadi perÂedaran Narkotika.
Setibanya di sana, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan inforÂman, anggota polisi melihat terÂdakwa menuju ke arah Gunung Malintang. Disitulah anggota polisi langsung melakukan penangÂkapan kepada terdakwa.
Dari hasil penggeledahan narÂkotika jenis sabu-sabu yang dikeÂmas dalam plastik klem bening dan dibungkus dengan mengguÂnakan kertas alumunium foil yang dimasukan dalam bungkus rokok Sampoerna.
Setelah itu, anggota polisi meÂlakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Disana, anggota polisi mendapati alat penghisap sabu-sabu atau bong dari minuman mineral yang sudah dirakit dan dua korek api serta sumbu yang terbuat dari almanium rokok.
Saat pemeriksaan, terdakwa jelaskan bahwa Roni (DPO) mengatakan kepada terdakwa kalau ada uang tambah (patungan) dulu, lalu terdakwa mengiyakan dan memberikan uang sebesar Rp.300 ribu kepada Roni di tempat kerjanya.
Selanjutnya pada sore harinya, Roni menyuruh terdakwa mengÂambil sabu-sabu di jembatan Galala yang sudah dibeli dari Hasrianto kurang lebih 2 gram. Alasannya Roni sedang berada di Wayame. Tidak lama, terdakwa sudah kembali dengan satu paket kecil narkotika. (Mg-2)