SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Pastikan PT BTR tak Angkut Material Tambang
Daerah | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:43 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan PT Batutua Tembaga Raya di Pulau Wetar, Kabupaten Ma­luku Barat Daya, tidak lagi berope­rasi, khususnya mengangkut material tambang jelang berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku tentu saja telah mendengar setiap aspi­rasi yang disampaikan oleh mas­yarakat terkait PT Batu Tua.

Bahkan setiap aspirasi yang disampaikan tentu menjadi per­hatian pemprov dalam pengam­bilan kebijakan tetapi terkait de­ngan pencabutan izin pertamba­ngan bukan menjadi kewenangan pemprov.

Menurutnya, PT Batutua meru­pakan perusahaan yang menda­patkan IUP dari Kementerian ESDM. Artinya telah memiliki legitimasi hukum untuk melakukan operasi maupun produksi.

“PT Batu Tua itu IUP-nya diterbitkan Kementerian ESDM artinya penghentian operasional itu harus kita surati kementerian,” ujar Kasrul.

Kendati begitu, Kasrul mene­gaskan dari laporan yang diterima Pemprov Maluku ternyata PT Batu Tua tidak lagi beroperasi karena kandungan tembaga telah habis.

Tak hanya itu, IUP PT Batutua yang sebelumnya dikeluarkan Kemen­terian ESDM akan berakhir di bulan Desember mendatang, sehingga tidak ada lagi operasi seperti dulu.

“Laporan yang kami terima perusahaan ini tidak lagi beroperasi karena kandungan tembaga sudah habis dan IUP-nya sudah mau abis juga,” tandas Kasrul.

Kasrul memastikan pemrov terus memantau proses pembersihan material yang tumpah ke perairan sekitar pelabuhan milik PT Batu Tua akibat tongkang yang patah.

“Kita terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan dampak dari tumpahan material tambang dapat diatasi,” jelasnya.

Hasil Kajian Ditolak

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny menegaskan pihaknya menolak seluruh hasil kajian yang disodorkan PT BTR, terkait kasus tongkang patah yang mengakibatkan pencemaran di sejumlah titik perairan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut Laipeny, hasil kajian yang disampaikan perusahaan dini­lai tidak objektif dan tidak menjawab keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Maluku akan mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT BTR serta se­jumlah instansi teknis terkait.

“Seluruh kajian mereka kami tolak. Kita akan panggil pihak PT BTR maupun inspektur tambang untuk sama-sama rapat dengar pendapat. Setelah itu kita akan jadwalkan pengawasan langsung di lokasi kejadian agar semua hal bisa terang benderang tanpa ada tipu muslihat,” tandas Laipeny kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (29/9).

Politisi Gerindra ini mengung­kapkan, selain menindaklanjuti desakan Pemuda Wetar Lurang (P3WL), langkah tersebut juga me­rupakan respon atas berbagai keluhan warga yang diterima DPRD.

Laipeny menambahkan, saat ini pihaknya juga telah menerima lapo­ran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku dalam RDP pekan lalu.

Namun, hasil kajian yang di­sampaikan DLH tetap ditolak oleh Komisi II, lantaran bukan merupakan kajian resmi dari tim peneliti independen.

“Hasil kajian yang ada itu dila­kukan di laboratorium milik PT BTR sendiri, sehingga kami menolak mentah-mentah. Bagaimana mung­kin uji laboratorium dilakukan di fasilitas perusahaan yang diduga mencemari? Itu jelas tidak objektif,” tegas Laipeny.

Ia juga memastikan, setelah RDP berikutnya digelar, Komisi II akan turun langsung melakukan on the spot di lokasi tongkang patah untuk memastikan kondisi terkini dan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

“RDP serta rencana on the spot ini lahir dari banyaknya desakan masyarakat, terutama pemuda Wetar dan warga yang merasa terdampak. Kita harus turun langsung agar tahu fakta di lapangan, bukan hanya dengar laporan sepihak namun hal ini juga harus dipastikan angga­rannya sebab kita masih dalam masa penghematan,” ujarnya.

Laipeny memastikan dalam forum RDP nanti, Komisi II akan merekomendasikan penutupan sementara seluruh aktivitas PT BTR sampai kondisi lingkungan benar-benar pulih dan tidak lagi membahayakan warga.

“Tidak ada jalan lain, rekomendasi kita jelas, aktivitas PT BTR harus dihentikan sementara sampai semua dampak pencemaran dipulihkan. Keselamatan masyarakat dan lingkungan harus jadi prioritas,” tegasnya.

Hentikan Sementara

Komisi II DPRD Maluku akan memanggil manajemen PT Batutua Tembaga Raya dan Inspektur Tam­-bang perpanjangan Kementerian ESDM di Provinsi terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga mencemarkan lingkungan.

Pasalnya, DPRD Maluku melalui komisi II telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT BPR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Rekomendasi ini diambil dalam rapat bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Syuta dan Kepala Dinas ESDM Abdul Haris, menyusul insiden patahnya tongkang pada 26 Agustus 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mengungkapkan, dari total muatan 10.500 ton, sebanyak 10.126 ton material terbuang ke laut.

“Ini sangat membahayakan biota laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,” ungkap Irawadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (26/9).

Irwadi bilang, Komisi II juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku menggunakan kewenangan pengawasan sesuai sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk menghentikan sementara aktivitas PT BTR hingga seluruh material dievakuasi dan kondisi perairan dinyatakan aman.

Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya uji laboratorium independen terakreditasi sebagai pembanding atas hasil uji yang dilakukan perusahaan.

Dia kembali mengegaskan, pihaknya akan akan memanggil Inspektur Tambang perpanjangan Kementerian ESDM di provinsi serta manajemen PT Batu Tua pada pekan depan. (S-20/S-26)

BERITA TERKAIT