AMBON, Siwalimanews – Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Maluku, menduga proyek pembangunan geÂdung terarium DTW Namalatu Beach milik Dinas Pariwisata Maluku bermasalah.
Dugaan itu dismapaikan Pemuda ICMI Maluku dalam aksi demonsterasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi MaÂluku, Jumat (12/9).
Koordinastor Aksi M Riski Rumadan dalam orasinya meÂngatakan, anggaran yang diÂkucurkan dari APBD Maluku sebesar Rp1,1 miliar untuk proyek ini, dikucurkan dalam dua tahap, dimana tahap perÂtama lewat APBD tahun 2022 sebesar Rp800 juta dan tahap kedua lewat APBD 2024 sebesar 345 juta.
Namun, hingga kini banguÂnan tersebut tak selesai dikerÂjakan, sehingga terbengkalai begitu saja aias mangkrak.
âProyek ini digadang-gaÂdang sebagai salah satu peÂnunjang destinasi wisata ungÂgulan Maluku, namun sayaÂngÂnya bangunan itu tak selesai alias mangkrak hingga saat ini,â teriak Rumadan.
Rumadan menegaskan, kaÂsus mangkraknya proyek paÂriwisata ini bukan sekadar perÂsoalan teknis infrastrukÂtur, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang lemah, potensi kerugian keuangan daerah, serta gagalnya program pembanguÂnan pariwisata Maluku.
âIni anggaran rakyat, miliaran rupiah sudah keluar. Tapi apa hasilÂnya? Gedung terarium itu hanya jadi bangunan mangkrak tanpa manfaat. Aparat penegak hukum dan pemeÂrintah tidak boleh diam,â tegas Rumadan.
Setelah melakukan orasi beberapa saat, massa dari Pemuda ICMI MaluÂku ini diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy.
Didepan Kasi Penkum Kejati Maluku Koordinator Aksi M Riski Rumadan membacakan lima poin tuntutan mereka. keenam poiun itu yakni, pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku untuk memanggil serta memeriksa Afandi Hasanusi, Faisal Hukom dan Achmad Jais Ely, yang diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan Gedung Terarium Namalatu Beach.
Kedua, Mendesak aparat penegak hukum, segera memanggil dan meÂmeriksa PPK serta kontraktor yang bertanggung jawab dalam pembaÂngunan maupun rehabilitasi proyek tersebut. Ketiga, mendesak GuberÂnur Maluku, menonaktifkan ASN yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek bermasalah ini.
Keempat, mendesak gubernur segera mencopot Kadis Pariwisata Maluku Achmad Jais Ely, karena dinilai gagal, lalai dan tidak mampu mengawal berbagai proyek strategis di lingkup Dinas Pariwisata Maluku.
Kelima, mendesak Dinas PariwiÂsata Maluku, PPK dan kontraktor untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran Rp800 juta (2022) dan Rp 345 juta (2024) yang sampai saat ini hasil pekerjaannya belum dirasakan masyarakat.
âApabila tuntutan ini tidak ditinÂdaklanjuti, maka Pemuda ICMI akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar,â ancam Rumadan.
Usai membacakan tuntutan mereka Rumadan kemudian menyerahkanÂnya kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy.
Didepan massa Pemuda ICMI Maluku Kasi Penkum berjanji, akan menyerahkan tuntutan tersebut kepada pimpinannya, untuk ditinÂdaklanjuti.
âTuntutan ini saya terima dan nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan saya,â ucap Ardi
Demo di Ditreskrimsus
Pada hari yang sama juga, Pemuda ICMI Maluku menggelar aksi yang sama di Markas Komando DitresÂkrimsus Polda Maluku, di Kawasan Batu Meja, Kota Ambon dan di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman.
Pantauan Siwalima, aksi demonÂstrasi yang dilakukan di DitresÂkrimsus pemuda ICMI menyuarakan agar dugaan korupsi pada proyek Terarium DTW Namalatu Beach ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
âAksi ini merupakan bentuk desakan agar pembangunan fasilitas wisata di kawasan Namalatu tidak terbengkalai dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,â teriak massa pemuda ICMI.
Usai melakukan orasi secara bergantian, massa dari Pemuda ICMI Maluku kemudian membacakan lima poin tuntutan mereka yang bunyinya sama dengan tuntutan yang diserahkan ke Kejati Maluku.
Di Mako Ditreskrimsus juga, massa dari Pemuda ICMI Maluku ini mengancam, jika tuntutan mereka tak ditindaklanjuti sebagaimana-mestinya, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi. (S-26/S-25)