SIWALIMA.id > Berita
Pencarian Berhenti, Korban Laka Laut Belum Ditemukan
Daerah | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:22 WIT

TIAKUR, Siwalima.id - Operasi pencairan delapan korban kecelakaan speed boat rute sinairusi tujuan Tepa yang tenggelam di sekitar perairan Pulau Dai Kabupaten Maluku Barat Daya yang sudah diperluas terpaksa dihentikan.

Speed naas itu dilaporkan tengge­lam di koordinat 7°39’2.95"S, 129° 38’27.61"E di Sekitar Perairan Pulai Dai, jarak ± 264 NM heading 160° arah Tenggara dari BRIN Ambon menggunakan google earth pada 12 Juni lalu.

“Karena belum ditemukan, lokasi pencairan para korban diperluas namun hasilnya nihil selama tujuh hari pencairan,” jelas Kepala Pelak­sana BPBD MBD, Jemmy Likko ketika dikonfirmasi Siwalima, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan tim gabungan dibagi menjadi empat untuk menyisir areal sekitar lokasi kejadian perkara.

Ia merinci, tim pertama melakukan pencarian menggunakan Kapal KP. XVI-2006 melakukan pencarian  ± 45 NM, heading 320° arah barat Laut dari Pulau Tepa dari LKK yakni koor­dinat 8° 6’14.54"S -127°26’4.72"E,  7°29’37.00"S -127°25’42.00"E, C. 7° 29’56.85"S -128°12’59.57"E dan 8°6’38.32"S -128°13’12.03"E

Tim kedua menggunakan long boat masyarakat 4 unit melakukan pencarian ± 28 NM, heading 274° arah Barat dari Pulau Tepa dengan koordinat 8° 41’12.00"S -128°25’ 42.00"E, 8°6’14.54"S-127°26’4.72"E,  8°6’38.32"S -128° 13’12.03"E dan 8°40’52.28"S -128° 12’45.48"E.

Tim ketiga menggunakan speed boat masyarakat 3 unit melakukan penyisiran ± 39 NM  heading 259° arah Barat dari Pulau Tepa dengan koordinat 8°6’38.32"S -128°13’12. 03"E, 7° 29’56.85"S-128°12’59.57"E, 7°29’37.00"S-129° 2’33.00"E dan 8°7’4.91"S -129° 2’44.96"E.

Kemudian tim keempat menggu­nakan long boat masyarakat 5 unit melakukan penyisiran ± 28 NM, heading 264° arah Barat dari Pulau Tepa dengan koordinat 8°40’52.28"S-128°12’45.48"E, 8°6’38.32"S-128° 13’12.03"E,8°7’4.91"S-129°2’ 44.96"E dan 8°41’12.00"S -129°2’33. 00"E.

“Tepatnya di hari ini merupakan hari yang ketujuh dan hari terakhir pencarian,” katanya.

Berdasarkan peraturan BNPB Nomor: 13 Tahun 2010, pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong dan dievakuasi atau setelah jangka waktu tujuh hari sejak dimulainya pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.

“Korban belum ditemukan di hari ketujuh pencairan. Kami telah berko­ordinasi dengan pemerintah keca­matan Babar Barat dan memohon maaf sebesar-besarnya terhadap ke­luarga korban karena proses pencai­ran harus dihentikan,” ungkapnya.

Operasi pencairan lanjutnya bisa dibuka kembali apabila ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keberadaan para korban.

Untuk diketahui dari 10 korban di dalam speed boat tersebut penum­pang atas nama Yakob Anamofa (22) dan Ignasius Matrunkoly (42) ber­hasil selamat. Keduanya berenang ke Desa Sinairusi dan meminta per­tolongan Masyarakat. kemudian pencarian dilakukan untuk mencari 8 orang sisanya namun sampai hari ketujuh, hasilnya nihil.(S-28)

BERITA TERKAIT