Salah satu tugas BP PAUD dan Dikmas Provinsi Maluku adalah pengembangan mutu pendidikan melalui pengembangan program PAUD dan penÂdidikan masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan dapat ditempuh meÂlalui peningkatan kualitas pendidik (guru), peningÂkatan materi dan metode pembelajaran, peÂningkatan sarana prasarana sekolah dan peningÂkatan kualitas belajar peserta didik.
Dalam kaitan dengan peningkatan mutu pendiÂdikan maka, BP PAUD dan Dikmas Maluku Tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pendampingan pemerintah daerah dalam penentuan status dan distribusi satuan pendidikan pelaksana Assesmen Nasional Berbasis KomÂputer (ANBK) Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksaÂnakan pada 11 kabupaÂten/kota di Provinsi MaÂluku dengan fokus pada satuan pendidikan non formal yakni Pusat keÂgiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyeÂleÂnggarakan ANBK bagi warga belajar program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C).
Sebagaimana diketaÂhui Assesmen Nasional adalah bentuk evaluasi pendidikan yang menitikÂberatkan pada evaluasi sistem pendidikan beruÂpa input, proses dan output yang meliputi evaluasi pembelajaran, pengaÂjaran dan lingkungan penÂÂdidiÂkan secara meÂnyeÂluruh dan bukan evaÂluasi hasil belajar peserta didik secara individu.
Assesmen nasional terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu Assesmen Kompetensi Minimum (AKM), survey kaÂrakÂter dan survey lingkungan belajar. Guna menÂjamin keterlaksanaan ANBK pada satuan pendidikan seÂcara berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu dilaÂkukan pendampingan kepada satuan pendidikan meÂlaÂlui pemerintah daerah agar seluruh tahapan dari peÂrencanaan hingga evaluasi dapat berjalan secara baik.
Pendampingan Pemerintah Daerah dalam peÂnentuan status dan distribusi satuan pendidikan pelaksana assesmen nasional Tahun 2022 merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan mengingat tidak semua satuan pendidikan khususnya PKBM memiliki sarana TIK, komputer, jaringan internet serta jaringan listrik yang memadai dan stabil untuk pelaksanaan kegiatan. Sehingga perlu dilakukan pendampingan kepada satuan pendidikan melalui pemerintah daerah (dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten/kota) yang memiliki keweÂnangan untuk meÂnenÂtukan status seÂkolah yang akan meÂngikuti atau menyeÂlenggarakan ANBK Tahun 2022 kepada peÂserta didik binaanÂnya.
Dengan adanya pendampingan dari Balai, maka akan leÂbih tepat lagi bagi diÂnas pendidikan unÂtuk menentukan status satuan pendiÂdiÂkan penyelenggara ANBK, apakah nanti akan bersifat mandiri, menumÂpang atau bahkan ditumpangi dan sekolah serta satuan pendidikan mana yang akan menjadi tempat PKBM mengikuti ANBK berdasarkan jarak kedua satuan pendidikan dan ketersediaan sarana TIK yang dimiliki.
Kegiatan ini dapat berjalan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara petugas balai dengan dinas pendidikan kabupaten/kota sasaran pelakÂsanaan ANBK tahun 2022. Yang kemudian dimaÂtangkan dengan melakukan dialog antara petugas dengan pengelola PKBM untuk mengecek langkah-langkah yang sudah dilakukan PKBM sesuai ketentuan, mulai dari input data peserta ANBK yang terdata dalam DAPODIK, berkoordinasi dengan operator dinas untuk verifikasi dan validasi data, hingga melakukan perjanjian kerjasama (MOU) penggunaan fasilitas TIK di sekolah tempat pelaksanaan ANBK.
Kegiatan ini bukan saja menambah pemahaman kepada petugas balai, dinas pendidikan dan pengeÂlola PKBM tentang assesmen nasional, namun terlebih dari itu adalah terbangunnya sinergitas antara semua stake holder akan pentingnya kerjasama dan tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Kedepannya masih ada kegiatan yang akan dilakukan BP PAUD dan Dikmas Maluku, antara lain simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan ANBK pada bulan September 2022.
Harapan yang ingin dicapai dari rangkaian kegiatan ini adalah mendorong satuan PKBM ikut serta dalam kegiatan assesmen nasional untuk mengukur ketercapaian mutu pendidikan non formal melalui keterlibatan seluruh aspek baik peserta didik, penÂdidik, pengelola satuan pendidikan, dinas pendiÂdikan dan pemerintah daerah dalam penyeleÂngÂgaran pendidikan. Sehingga kita dapat melihat potret layanan pendidikan dari setiap satuan pendidikan yang akan menjadi dasar refleksi untuk memperbaiki mutu pendidikan di kabupaten/kota dan secara umum di Provinsi Maluku. Oleh: Ferdinand T. Lekatompessy, SE Widyaprada Ahli Muda Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku. (*)