SIWALIMA.id > Berita
Penetapan Tersangka BOS MTs Molor, Praktisi Nilai Sengaja Ulur Waktu
Hukum | Jumat, 23 Januari 2026 pukul 14:24 WIT

AMBON, Siwalima. id - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon kembali molor. 

Padahal, proses penyidikan perkara ini telah berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang di­duga merugikan keuangan negara tersebut. Kondisi ini menuai sorotan dan kritik dari kalangan praktisi hukum.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani perkara ini masih terus beralasan, masih menunggu hasil audit ke­rugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Praktisi Hukum, Jack Wenno menegaskan, Kejari Ambon tidak seharusnya berlama-lama menun­taskan perkara tersebut, sebab pe­nanganan kasus korupsi harus di­lakukan secara cepat, profesional dan transparan, agar tidak menim­bulkan kecurigaan publik.

“Menunggu hasil audit me­mang prosedural, tetapi jangan dijadikan alasan untuk mengulur waktu. Jika alat bukti sudah cu­kup, Kejari Ambon harus segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” tegas Wenno kepada Siwalima, di PN Tipikor Ambon, Kamis (22/1).

Ia menilai, lambannya penanga­nan perkara korupsi, khususnya di sektor pendidikan, dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

“Apalagi, MTs Negeri Ambon, merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang seharus­nya menjadi contoh dalam penge­lo­laan anggaran negara secara jujur dan bertanggung jawab. Demikian penegakan hukum juga tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang ter­bukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kom­promi,” tegas Wenno.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, rencana Kejari Ambon untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun angga­ran 2020-2024 molor.

Padahal sebelumnya Kejari Ambon sudah siap untuk pengumu­man tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Ambon.

Kejari Ambon masih intens me­lengkapi berkas kasus dugaan ko­rupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawi­yah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2020-2024.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno penetapan ter­sangka akan segera dilakukan, setelah pi­haknya melengkapi seluruh berkas. 

“Kita masih koordinasi dengan auditor untuk melakukan sedikit perbaikan data,” jelas Orno kepada Siwalima, pekan kemarin.

Jika nantinya sudah selesai, lan­jutnya, maka tim penyidik akan merampungkan berkas kasus ter­se­but dan kemudian akan dilakukan eks­pos gelar perkara untuk pene­tapan tersangka. 

“Kalau sudah sele­sai maka penyidik akan susun ber­kas untuk lakukan ekspose, “tuturnya.

Ia juga mengakui, direncanakan ekspos gelar perkara untuk pene­tapan tersangka memang dijadwal­kan berlangsung pekan kemarin, namun hal itu ditunda lantaran ada beberapa kegiatan dan juga perbaikan data oleh auditor. 

Dia meminta agar publik bersabar menunggu proses kepastian hukum dalam penyidikan kasus itu. Ia memas­tikan dalam waktu dekat penyidik su­dah bisa menggelar eks­pos dan me­ngumumkan tersangka dalam kasus itu. “Kalau sudah ekspos pasti kita sampaikan rilisnya kepada publik melalui media,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps