AMBON, Siwalima. id - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon kembali molor.
Padahal, proses penyidikan perkara ini telah berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Kondisi ini menuai sorotan dan kritik dari kalangan praktisi hukum.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang menangani perkara ini masih terus beralasan, masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
Praktisi Hukum, Jack Wenno menegaskan, Kejari Ambon tidak seharusnya berlama-lama menuntaskan perkara tersebut, sebab penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara cepat, profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Menunggu hasil audit memang prosedural, tetapi jangan dijadikan alasan untuk mengulur waktu. Jika alat bukti sudah cukup, Kejari Ambon harus segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” tegas Wenno kepada Siwalima, di PN Tipikor Ambon, Kamis (22/1).
Ia menilai, lambannya penanganan perkara korupsi, khususnya di sektor pendidikan, dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Apalagi, MTs Negeri Ambon, merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran negara secara jujur dan bertanggung jawab. Demikian penegakan hukum juga tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi,” tegas Wenno.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, rencana Kejari Ambon untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020-2024 molor.
Padahal sebelumnya Kejari Ambon sudah siap untuk pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Ambon.
Kejari Ambon masih intens melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2020-2024.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno penetapan tersangka akan segera dilakukan, setelah pihaknya melengkapi seluruh berkas.
“Kita masih koordinasi dengan auditor untuk melakukan sedikit perbaikan data,” jelas Orno kepada Siwalima, pekan kemarin.
Jika nantinya sudah selesai, lanjutnya, maka tim penyidik akan merampungkan berkas kasus tersebut dan kemudian akan dilakukan ekspos gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kalau sudah selesai maka penyidik akan susun berkas untuk lakukan ekspose, “tuturnya.
Ia juga mengakui, direncanakan ekspos gelar perkara untuk penetapan tersangka memang dijadwalkan berlangsung pekan kemarin, namun hal itu ditunda lantaran ada beberapa kegiatan dan juga perbaikan data oleh auditor.
Dia meminta agar publik bersabar menunggu proses kepastian hukum dalam penyidikan kasus itu. Ia memastikan dalam waktu dekat penyidik sudah bisa menggelar ekspos dan mengumumkan tersangka dalam kasus itu. “Kalau sudah ekspos pasti kita sampaikan rilisnya kepada publik melalui media,” tandasnya.(S-26)