AMBON, Siwalimanews – Penetapan tersangka kasus duÂgaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru dipertaÂnyakan.
Penyidik Kejati Maluku sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, namun hingga ini tersangka belum juga ditetapkan.
Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu mengatakan, semaÂkin cepat penetapan tersangka, seÂmakin lebih baik. Ia meminta siapapun yang terlibat dijerat.
âSaya minta siapapun yang terliÂbat dalam kasus ini harus diseret unÂtuk bertanggung jawab. KejakÂsaan jangan tebang pilih,â tandas Pelu kepada Siwalima, melalui teleÂpon, Minggu, (29/3).
Pelu meminta penyidik Kejati Maluku segera menetapkan terÂsangka. Hasil audit dari BPKP sudah dikantongi, lalu mengapa tersangka belum juga ditetapkan?
âKan sudah ada hasil audit, keÂnapa belum menetapkan tersangka. Kalau sudah ada audit, artinya suÂdah punya dasar hukum yang kuat. Berarti harus secepatnya meneÂtapkan tersangka. Kalau lama, bisa jadi tersangkanya lari dan prosesnya masuk angin,â ujar Pelu.
Hal senada disampaikan Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe yang meminta jaksa segera mengÂumumÂkan tersangka dugaan kasus koÂrupsi pembelian lahan PLTG Namlea yang merugikan negara Rp 6 Miliar.
Setelah menerima hasil audit BPKP, kata Nukuhehe, tidak ada lagi alasan menunda penetapan terÂsangka.
âArus keluarnya uang itu kan suÂdah diketahui siapa yang berperan. Tersangka sudah terang benderang. Kalau sudah ada hasil audit harus seÂgera menetapkan tersangka,â ujarnya.
Hasil audit diterima sejak Selasa (17/3). Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. PadaÂhal, sebelumnya penyidik menyebut, penetapan tersangka menunggu hasil audit.
Dukung Proses Hukum
Pihak PLN Unit Induk PembanguÂnan (UIP) Maluku mendukung proses hukum dugaan korupsi pemÂbelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea.
Asisten Manajer Komunikasi dan Pertanahan PLN UIP Maluku, AfianÂdi Amin mengakui, pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, KaÂbupaten Buru Tahun 2016 mengguÂnakan harga pasar, bukan berdasarÂkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Soal temuan BPKP merugikan negara Rp 6 miliar lebih, ia mengaku pihaknya belum tahu.
âTerkait masalah audit BPKP, itu kan permintaan dari kejaksaan untuk mencari tahu. Kami dari PLN mengikuti pelaksanaan saja. InforÂmasi terkait hasilnya pun kita saat ini belum tahu dan belum disamÂpaikan kepada kami. Kami cuma mengikuti prosedur yang dilakukan kejaksaan untuk proses penyidiÂkan,â ujar Afiandi kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (20/3).
Afiandi mengatakan, pembelian lahan untuk pembangunan PLTG 10 megawatt di Namlea menggunakan harga pasar yang wajar, dan hal itu sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
âTerkait masalah selisih, masalah tanah itu kan bukan lagi mengguÂnaÂkan NJOP. Sekarang kita menggunaÂkan nilai pasar wajar. Kami juga beÂlum tahu apa itu masuk dalam benÂtuk kerugian negara atau apa,â tanÂdasnya.
Ia juga mempertanyakan temuan BPKP termasuk kerugian negara atau bukan. Pasalnya, pihak UIP PLN MaÂluku sudah melakukan seÂsuai proseÂdur. âYang kita belum tahu itu hasil dari audit BPKP itu bentuk kerugian negara atau bukan. Sampai sekarang belum ada informasi apa itu betul-betul kerugian negara atau sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Itu yang kita belum tahu sampai sekarang,â ujarnya.
Soal langkah yang akan dilakukan PLN, Afiandi mengatakaan, pihak PLN akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh jaksa. âKedepannya gimana-gimana, kita prinsipnya mendukung. Kami mengikuti prosedur hukum,â ujarnya lagi.
Negara Dirugikan 6 Miliar
Seperti diberitakan, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pemÂbelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTGÂ 10 megawatt.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, hasil audit dari BPKP telah diterima pada Selasa 17 Maret.
âBenar laporan hasil audit pengÂhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan pengadaan tanah unÂtuk pembangunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyidik,â kata Sapulette, kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (17/3).
Hasil audit itu, kata Sapulette, sementara diteliti dan dikaji oleh tim jaksa penyidik. Langkah selanjutÂnya akan ditentukan tim penyidik. âBeÂlum penetapan tersangka. Hasil audit baru diterima tadi,â jelasnya.
Untuk diketahui, status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyiÂdikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan buktiÂbukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.
Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa meneÂmukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.
âJika transaksi antara Ferry TaÂnaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,â kata sumber di Kejati Maluku.
PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya. (Mg-2)