AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon belum memastikan, jadwal perÂsiÂdangan perdana enam tersangka kasus duÂgaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemÂberantasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon.
âIni masih menunggu penentuan majelis hakim dan sidangnya diperÂkirakan dalam waktu dekat. Ya, minggu-minggu ini kalau nggak minggu depan, biasanya semingÂgu setelah pelimpahan berkas perkara,â jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/3).
Dikatakan, sidang beragendaÂkan dakwaan itu sepertinya akan diÂtunda demi menekan penyebaran virus corona. Di tengah jadwal sidang yang bakal dijalani, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat beÂkerja, belajar, dan beribadah di rumah. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona alias Covid-19.
âSidangnya mungkin minggu depan, tapi belum pasti juga karena masih mewabahnya virus Covid-19,â ujar Kalalo.
Menurutnya, himbauan dari peÂmerintah tersebut harus dijalani. Dimana virus Corona bisa menyeÂrang siapa pun, apalagi terdapat kerumunan orang. Pengadilan telah menetapkan sejumlah langkah keseÂhatan darurat untuk mencegah peÂnyebaran penyakit covid-19. Salah satunya adalah, membatasi perteÂmuan dengan banyak orang di tempat umum. Sehingga, pengadilan memutuskan menunda persidangan hingga 6 April mendatang.
Rencana persidangan itu setelah Kejaksaan Negeri Ambon resmi meÂlimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa 24 Maret 2020 lalu.
âBenar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana PenceÂgahan dan Pemberantasan PencuÂcian Uang Pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon ke PengÂadilan pada Selasa 24 Maret 2020, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,â ujar Kasi PenÂkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KeÂjaksaan Negeri (Kejari) Ambon, telah melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberanÂtasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon. BerÂkas perkara itu dilimpahkan ke PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Berkas tersebut milik tersangka Faradiba Jusuf alias Fara, mantan Wakil Pimpinan BNI 46 Cabang Ambon, dan anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru,Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.
Penuntut umum Kejari Ambon dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi melakukan penyerahan berkas perkara enam tersangka beserta sejumlah barang bukti ke pengadilan untuk nantinya disidangkan.
Penyerahan berkas dan sejumlah barang bukti oleh jaksa ini berlangÂsung di loket Tipikor PN Ambon dan diterima petugas loket, Ricky Satumalaly.
Pihak Kejaksaan menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa seÂjumlah telepon genggam, komputer dan printer. Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumbasan seperti delapan unit mobil mewah berbagai merek dan jenis, kemudian aset lain seperti tanah dan banguÂnan di Kota Ambon, Sulawesi SelaÂtan, atau pun Sulawesi Tenggara telah disita surat-suratnya sebagai barang bukti. Sedangkan, barang bukti lain berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar lebih telah diserahkan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Maluku.(Mg-2)