AMBON, Siwalimanews – Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo tersendat. Ini akibat terganjal audit penghitungan kerugian negara di Badan PeÂngÂawas Keuangan dan PembaÂngunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kedua kasus korupsi tersebut adalah repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, dan kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016-2017.
Kasus dugaan korupsi penyaÂluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid RahaÂyaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenaÂnganÂnya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perinÂtah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan deÂngan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Sementara dalam kasus repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas, Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan manÂtan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Kordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan Maluku, Afandi yang dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, tak merepons.
Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengataÂkan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian dari BPKP untuk menentukan langkah lanjuÂtan penanganan kasus repo obligasi Bank Maluku.
âKami masih menunggu hasil auditÂnya, baru bisa ke tahap selanjutnya,â jelas Sapulette, Sabtu (6/6) singkat.
Sebelumnya Kepala Seksi PeÂnyidikan, Kejati Maluku Y.E AhmaÂdaly mengaku, pihaknya sudah meÂlakukan koordinasi untuk perceÂpatan penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, koordinasi dilakuÂkan setiap saat dan bersama tim audit, penyidik melaÂkukan perteÂmuan guna memÂbahas penghituÂngan kerugian negara.
âAda atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan audit atau hasil pemeriksaan keuangan negara,â ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu haÂsil audit kerugian negara duÂgaan korupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku. SebeÂlumnya dokumen untuk kepentiÂngan audit sudah diserahkan semuanya.
âKita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini,â kata Kabid HuÂmas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.
Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua perminÂtaan BPKP Perwakilan Maluku terÂkait audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.
âDokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak auditor,â tegasnya. (Mg-2)