Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat/proses demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak memilih perwakilan mereka, baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota melalui pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini didukung undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menetapkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dibentuk untuk meÂlakukan pengawasan, pemantauan, dan penindaÂkan terhadap pelanggaran pemilu di Indonesia mulai dari tahapan awal pendaftaran bakal calon hingga perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Selain itu, Bawaslu juga memiliki wewenang dalam menyeÂlesaikan sengketa Pemilu, menindak pelanggaran-pelanggaran Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan meningkatkan partisipasi masyarakat (pemilih) dalam Pemilu.
Di Indonesia ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori daerah terpencil, terluar, tertinggal (Daerah 3T). Oleh karena itu, daerah 3T menjadi tanÂtangan besar bagi Badan Pengawas Pemilu (BawasÂlu) dalam menjalankan/melaksanakan tugasnya untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PeÂmilihan Umum (Pemilu). Kabupaten Kepulauan TanimÂbar (KKT) merupakan salah satu daerah 3T dari beberapa daerah 3T di Indonesia, yang banyak menghadapi kendala dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki 10 KecaÂmatan, 2 kelurahan dan 80 desa yang tersebar di pulau-pulau, banyak tantangan yang harus dihadapi untuk daÂpat melakukan pengawasan dan koordinasi. InfraÂstruktur yang kurang memadai, akses transportasi yang sulit, cuaca yang ekstrim pada bulan atau musim terÂtentu dan keterbatasan jaringan Internet. Itu semua kenÂdala dari sekian banyak kendala yang harus dihadapi oleh Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ada beberapa langkah-langkah yang dapat diambil oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksaÂnaan Pemilu di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar berjalan dengan lancar dan terkenÂdali. Salah satu langkah yang optimal dengan meÂningkatkan komunikasi dan koordiÂnasi yang baik dengan berbagai pihak terkait seperti TNI-Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keÂamaÂÂnan dan kelancaran jaÂlannya Pemilu di daeÂrah Kabupaten KepuÂlauÂan Tanimbar. BaÂwasÂlu juga mengadaÂkan rapat koordinasi dengan pihak penyeleÂnggara Pemilu termaÂsuk KPU dan PPK unÂtuk membahas perÂsiaÂÂpan dan penanganan jika terjadi pelanggaran Pemilu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan membuat kacau Pemilu.
Bawaslu juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas Pemilu dan segera melaporkan segala bentuk pelaÂnggaran yang terjadi. Dalam hal ini, Bawaslu sangat perlu bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan semua stakeholder untuk membantu menyebarkan informasi terkait Pemilu.
Walaupun akses jaringan internet di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih sangat terbatas, namun Bawaslu berupaya untuk mengguÂnakan teknologi yang tersedia agar dapat mempermudah tugas pengawasan dan pemantauan di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Layanan SMS dan telepon juga digunakan untuk berkomunikasi dengan petugas-petugas Pengawas di seluruh wilayah tersebut dan memanfaatkan jaringan radio setempat untuk berkoordinasi dan memantau proses berjalannya pemilihan. Bawaslu juga dapat menggunakan dan memanfaatkan teknologi radio communication system (RCS) untuk melakukan komunikasi serta koordinasi dengan daerah-daerah terpencil, daerah pulau-pulau dan daerah yang terisolir yang sangat sulit dijangkau melalui akses jaringan internet. Selain itu, Bawaslu juga dapat melakukan pemantauan melalui media sosial (Medsos) dan situs web Bawaslu yang resmi untuk memperoleh informasi yang update terkait pelangÂgaran Pemilu yang terjadi di daerah-daerah tersebut.
Adapun cara lain yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan meningkatkan kapasitas para pengaÂwas-pengawas Pemilu lokal. Bawaslu juga memberiÂkan pelatihan dan sosialisasi kepada para pengawas-pengawas Pemilu lokal tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi dan memantau peÂlakÂsanaan Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu juga bekerja sama dengan KPU, aparat keamanan (TNI-POLRI) seÂtempat agar memperkuat sinergi dalam melaksanakan tugas agar Pemilu dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya atau aman dan terkendali.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan Pemilu di daerah KabuÂpaten Kepulauan Tanimbar agar berjalan dengan baik, lancar tanpa ada hambatan, serta terkendali dari keributan atau keos. Serta dapat menghasilkan hasil yang sah dan adil atau hasil yang terbaik, walaupun begitu banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Bawaslu setempat.
Bawaslu pantang menyerah serta terus berupaya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. Sebagai warga negara yang peduli terhadap demokrasi kita pun diharapÂkan harus mendukung segala langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dalam Pemilu di daerah 3T dapat berlangÂsung dengan aman, lancar dan transparan.
Bawaslu juga banyak menghadapi berbagai tanÂtaÂngan infrastruktur, namun Bawaslu tetap melakuÂkan tindakan preventif dan represif dalam menceÂgah kecurangan serta pelanggaran Pemilu di daeÂrah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui peneÂrapan peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu dapat mengoptimalkan perannya sebagai pengawas Pemilu dan menjaga integritas Pemilu di daerah 3T tersebut. Oleh: Heyndro Hutapea, SH. (*)