AMBON, Siwalimanews – Obet Lelauw, seorang kakek berusia 55 tahun ini diÂvonis majelis hakim 8 tahun penÂjara, dalam perÂsidangan yang digelar secara online di PengaÂdilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/7).
Selain pidana badan, kakek ini juga divonis membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, terÂdakwa terbukti bersalah melangÂgar Pasal 81 ayat (2) UUÂ Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHÂPidana.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Jose Lopulalan, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Mendengar putusan haÂkim tersebut, terdakwa pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa meÂlakukan perbuatannya kepada korÂban A (12) pada pertengahan November hingga Desember 2019 di kios milik terdakwa di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Kejadian bermula ketika, korban mendatangi kios milik terdakwa untuk membeli royco. Terdakwa lalu meminta korban datang sore hari untuk mengambil uang jajan dan uang ojek milik ibu korban.
Keesokan harinya, korban menÂdatangi kios terdakwa. Saat itu, korban sendirian duduk di depan kios. Terdakwa langsung menarik korÂban masuk ke dalam kios dan meÂlakukan perbuatan tidak senoÂnoh.
Terdakwa terus melakukan perÂbuatan tersebut setiap kali korban datang untuk mengambil uang ojek milik ibunya. Bahkan ketika korban datang bersama ibunya untuk meÂngambil uang, terdakwa selalu meÂnyuruh ibunya pulang lebih dulu.
Persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban lebih dari sepuluh kali. Setiap kali terdakwa melakukan perbuatannnya itu, dia selalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 25.000, sambil mengatakan tidak boleh memberiÂtahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
Saat perbuatannya itu dilakukan kepada korban terakhir kali, saksi YA mengetahui hal tersebut. Saat itu, YA sedang berdiri di depan kios milik terdakwa. Karena merasa cuÂriga, ia langsung masuk ke dalam kios dan melihat kejadian tersebut. YA langsung memukul terdakwa dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Usai mendengarkan tuntutan terÂsebut, penasehat hukum terdakÂwa Robert Lesnussa, akan meÂnyamÂpaikan pledoi Kamis (16/7) depan. Majelis hakim yang dipimpin ChrisÂtina Tetelepta didampingi HamÂzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo pun menunda persidangan (Cr-1)