SAUMLAKI, Siwalima.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Tanimbar Raya atau ALTAR mengepung Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar, Kamis (11/6).
Kedatangan massa ALTAR ini, untuk menuntut kejelasan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga yang sementara ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Tanimbar. Mereka menilai, aparat penegak hukum belum memberikan informasi yang jelas terkait progres penanganan perkara tersebut.
Koordinator aksi, Andres Luturyali menegaskan, meraka akan tetap bertahan di Kantor Kejari Tanimbar hingga memperoleh kepastian hukum terkait kasus UP3.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara berjalan, apalagi surat perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Kajati Maluku disebut telah diterbitkan sejak Mei lalu. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Masyarakat Tanimbar berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara UP3,” tegas Luturyali.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Tanimbar, Krisnandar menjelaskan, perkara UP3 masih bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. Informasi terakhir yang diterima pihaknya, penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara.
“Aspirasi yang disampaikan ini merupakan bentuk kontrol sosial bagi kami. Perkara UP3 sementara bergulir di Kejati Maluku. Objek pemeriksaan bukan ranah Kejari. Update terakhir yang kami terima, tim Pidsus Kejati sedang melakukan perhitungan kerugian negara,” jelas kajari.
Penjelasan kajari tersebut tidak memuaskan massa ALTAR, sehingga mereka tetap melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejari Tanimbar.
Setelah berorasi sekitar satu jam, massa ALTAR kembali ditemui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ramahtullah Aryadi.
Didepan massa ALTAR Aryadi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan Kejati Maluku, penyidik masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Kejari KKT terus membantu dan mengawal penanganan kasus UP3. Kami memberikan dukungan data maupun administrasi, apabila dibutuhkan penyidik Kejati. Namun kami tidak bisa mencampuri kewenangan penyidik dalam proses pemeriksaan,” jelas Aryadi.
Meski telah mendapat penjelasan tambahan dari pihak Kejari, massa tetap bertahan di lokasi aksi. Bahkan aksi diwarnai pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap lambannya informasi perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima terkait perkembangan terbaru perkara tersebut disebutkan, Kejati Maluku kini tengah menyiapkan draft surat kepada Inspektorat untuk melakukan review terhadap volume pekerjaan, dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, serta mekanisme pembayaran UP3.
Langkah tersebut dilakukan, untuk memastikan apakah seluruh proses pekerjaan dan pembayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.(S-26)