AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkesan mengacuhkan atau mengabaikan surat keberatan yang disampaikan Baltasar Soplanit ahli waris dari Philipus Soplanit selaku pemilik sah lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di kawasan tanjakan 2000, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, termasuk didalamnya lahan sengketa dalam perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2021/PN.Amb antara Abdul Aziz Maricar Said selaku penggugat melawan tujuh orang tergugat, salah satunya yakni Fitri Thalib.
Keberatan yang diajukan Baltasar Soplanit ini lantaran adanya permohonan eksekusi oleh Abdul Aziz Maricar menyusul putusan pengadilan tahun 2023 yang memenangkan Abdul Aziz Maricar Said.
Padahal lahan atau objek sengketa dalam perkara nomor 136/Pdt.G/2021/PN.Amb antara Abdul Aziz Maricar Said selaku penggugat melawan tujuh orang tergugat, salah satunya yakni Fitri Thalib adalah milik Baltasar Soplanit selaku ahli waris dari Philipus Soplanit.
Hal ini setelah Philipus Soplanit selaku penggugat memenangkan perkara gugatan nomor 58/PDT.G/1990/PN.AMB melawan Ismail Masawaoy, dan kawan kawan selaku tergugat satu, Abdul Haki Lebeharia dan Ismail Lebeharia selaku turut tergugat dua, Johny Betago selaku turut tergugat tiga serta Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon selaku turut tergugat empat dan Burhanudin Lebeharia selaku penggugat intervensi.
Lahan seluas kurang lebih 30 hektar tersebut sesuai putusan pengadilan negeri Ambon nomor 58/PDT.G/1990/PN.AMB yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor 40/PDT/1991/PT.MAL dan putusan Mahkamah Agung nomor 794 K/PDT/1992/MA serta putusan Mahkamah Agung nomor 3698/PDT/1993/MA dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Belakangan diketahui bahwa Abdul Aziz Maricar telah membeli tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2021/PN.Amb dari Burhanudin Lebeharia (tergugat intervensi dalam perkara gugatan melawan Philipus Soplanit dan dinyatakan kalah sesuai putusan hakim).
Kemudian Abdul Aziz Maricar mengajukan gugatan melawan 7 orang tergugat yang mendiami objek sengketa yang didapatnya dengan cara jual beli antara dirinya dengan Burhanudin Maricar yang mendiami objek sengketa.
Dan sesuai keputusan majelis hakim, Maricar dinyatakan selaku pemenang dalan perkara tersebut dan Maricar lantas mengajukan permohonan eksekusi atas lahan yang dimenangkannya itu yang merupakan milik sah Baltasar Soplanit selaku ahli waris dari Philipus Soplanit dan bukan milik Burhanudin Lebeharia.
Terkait hal tersebut Baltasar Soplanit kepada Siwalima, Sabtu (24/1) mengakui, bahwa pihaknya selaku pemilik sah tanah seluas kurang lebih 30 hektar termasuk didalamnya objek sengketa dalam perkara perdata nomor 136 dimana Abdul Aziz Maricar selaku penggugat, telah memasukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon atas rencana eksekusi lahan sengketa dalam perkara nomor 136 tersebut.
“Kami telah melayangkan surat keberatan kepada ketua pengadilan negeri Ambon terkait konstatering dalam perkara nomor 136 yang berlangsung pada tanggal 20 November 2025. Keberatan kami ini kami masukan pada tanggal 24 November 2025, “ jelas Soplanit.
Keberatan yang dimasukannya kepada ketua Pengadilan Negeri Ambon itu lanjut Soplanit, lantaran pihaknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap adalah selaku ahli waris dari Philipus Soplanit adalah pemilik sah lahan atau objek sengeketa dalam perkara 136.
“Namun sayangnya hingga kini surat keberatan kami ini tidak ditanggapi oleh pihak pengadilan negeri Ambon. Padahal jelas ada suatu kekeliruan besar yang dilakukan pihak pengadilan yakni menjatuhkan putusan diatas putusan yang telah ada sebelumnya, “ ujar Soplanit.
Kata dia, pihaknya selaku pemilik sah lahan atau objek sengketa dalam perkara nomor 136 akan melaporkan sikap ketua pengadilan negeri Ambon yang terkesan acuh dengan keberatannya itu ke Mahkamah Agung dan komisi Yudisial.
“Selain itu kami juga akan melaporkan secara pidana Abdul Aziz Maricar Said lantaran telah menyerobot tanah milik kami, “ tegas Soplanit.
Sementara itu Fitri Thalib selaku salah satu tergugat dalam perkara nomor 136 kepada media ini mengatakan, dirinya menjadi heran dengan sikap Pengadilan Negeri Ambon.
“Pasalnya setiap ada pergantian ketua pengadilan negeri Ambon kami selalu diberikan surat aanmaning, “ jelasnya.
Dirincikannya, aanmaning pertama diterimanya pada Agustus 2024 untuk pelaksanaan aanmaning tanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya setahun setelah itu yakni pada Agustus 2025 dirinya kembali mendapat surat panggilan aanmaning yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2025, dan surat panggilan aanmaning ketiga diterimanya pada bulan November 2025 untuk pelaksanaan aanmaning tanggal 20 November 2025.
“Saya merasa hal ini janggal dan saya akan tetap berjuang demi hak saya, karena saya tahu pasti lahan yang kami tempati itu bukan milik Maricar akan tetapi milik bapak Baltasar Soplanit. Dan dalam waktu dekat ini saya akan ajukan perlawanan atas eksekusi tersebut,” tegas Fitri Thalib.(S-26)