SIWALIMA.id > Berita
PN Ambon Terapkan Sistim Sidang Online
Hukum | Selasa, 31 Maret 2020 pukul 21:51 WIT

AMBON, Siwalimanews – Guna menghindari penyebaran covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, mulai menerapkan sistem persidangan online, dengan menggunakan video conference atau live streaming. Sidang jarak jauh tersebut mulai dilakukan hari ini, Senin 30 Maret 2020.

Hal itu disampaikan Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalola melalui telepon seluler, kepada Siwalima, Senin, (30/3).

Persidangan melalui video ini ber­dasarkan petunjuk surat edaran No 1 tahun 2020 dari Mahkamah Agung.

“Ini dilakukan agar persidangan berjalan dengan lancar, karena adanya penutupan akses dari pihak Rutan Kelas II A Ambon, sehingga PN Ambon dalam hal ini mengupayakan untuk melakukan persi­da­ngan secara telekonferensi,” kata Kalalo.

Dijelaskan, hal ini guna menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung RI melalui surat nomor B-049/A/SUJA/03/2020, tanggal 27 Maret 2020, perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan di Tengah Upaya Mencegah Covid-19, utamanya pada angka 2 yaitu meng­upayakan sidang perkara pidana melalui sarana video conference/live streaming yang dalam pelaksanaannya dikoordi­nasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas.Hal tersebut direspons oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Kejari segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon dan Rutan Kelas II A Ambon sejak hari Jumat, (27/3) guna melakukan uji coba peralatan dan jaringan guna melaksanakan sidang secara online.Selanjutnya pada Senin, (30/3/) telah digelar sidang perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon Tahun Anggaran 2008 dan 2009, atas nama para terdakwa masing-masing Angganoto Ura (PPK), Jhonny Lucky Metubun (Konsultan Pengawas) dan Amir Gaos Latuconsina (Rekanan Pelaksana Pekerjaan), dengan agenda sidang yaitu Pembacaan Surat Tuntutan, yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom.

Selama proses persidangan, para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda. Kalalo menuturkan juga, Jaksa, Hakim, dan terdakwa terhubung melalui aplikasi video conference zoom. Majelis Hakim berada di ruang sidang pengadilan, sementara JPU di aula Kejaksaan Negera, dan para terdakwa mereka tetap berada di lembaga pemasyarakatan.

“Ini semua terhubung, antara pengadilan, kejaksaan dan rutan," ujarnya.

Untuk sidang telekonferensi, lanjut Lucky, hanya untuk perkara pidana. Karena memang Rutan Ambon yang sudah lockdown dan tidak bisa membawa tahanan.

Rencananya pihaknya akan menambahkan ruangan untuk sidang telekonferensi. Hal ini karena perkara pidana cukup banyak.

“Kami akan upaya untuk menambah ruangan sidang minimal dua ruangan telekonferensi, karena perkara pidana cukup banyak,” tambahnya.

Dijelaskan untuk pemeriksaan saksi dalam perkara pidana diupayakan saksi-saksi hadir di PN Ambon agar bisa sidang melalui telekonferensi. Namun untuk menghindari keadaan berkumpulnya banyak orang, maka PN Ambon sudah mengatur tempat duduk para saksi dengan menjaga jarak.

“Kalau persidangan biasanya untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara normal pasti akan banyak pengunjung, untuk itu dari pihaknya sudah mengatur jarak duduk pengunjung maupun saksi,” ujar Kalalo.

Untuk perkara perdata berlangsung seperti biasa, dan diupayakan juga dila­kukan secara e-court. Nanti untuk pemeriksaan saksi tetap dilakukan di ruang sidang pengadilan. 

“Jadi perkara perdata gugatan di masukan secara online, kemudian jawaban dan replik duplik juga secara online,” tambahnya.

Menurut Kalalo, sidang melalui telekonferensi akan belangsung hingga penye­baran virus korona mereda di Indonesia.

“Tidak ada target waktu. Selama corona masih mengancam, kami akan melang­sungkan sidang jarak jauh. Jika situasi sudah kondusif, pelaksanaan persidangan akan kembali normal,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk keadaan saat ini sidang melalui telekonferensi ini cukup efektif, dalam hal ini untuk menghindari kerumunan orang. (Mg-2)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps