AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terkesan tertutup soal dugaan keterlibatan Brigpol ES dalam penggunaan narkoba.
Brigpol ES diciduk bersama oknum TNI berinsial Sersan DA oleh personel Satresnarkoba, Polres Buru pada Senin (9/2) lalu, bersama tiga warga sipil lainnya di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Sayangnya hingga kini Polda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Brigpol ES dalam penggunaan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku adalah Kombes Indra Gunawan yang dikonfirmasi Siwalima, Jumat (6/3) mengungkapkan, dugaan keterlibatan anggota masih dalam pengembangan. “Untuk itu masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Berpotensi
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Alfred V. Tutupary menilai, minimnya informasi resmi dari kepolisian berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Tutupary, sikap diam atau lambannya penyampaian informasi kepada publik merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih jika yang terlibat adalah aparat penegak hukum sendiri.
“Ketika aparat yang seharusnya memberantas narkotika justru tertangkap dalam jaringan tersebut, masyarakat berhak menuntut transparansi penuh dari institusi kepolisian,” kata Tutupary dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/).
Ia menilai, dalih bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa terus digunakan untuk menutup informasi dasar kepada publik.
Terlebih jika kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan atau operasi gabungan yang sudah mengungkap identitas para pelaku.
Tutupary mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban lembaga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, kepolisian dinilai perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pena-nganan kasus jika penyidikan dilakukan oleh aparat yang memiliki hubungan kedinasan dengan terduga pelaku.
“Fenomena ini kerap disebut sebagai “jeruk makan jeruk”, yakni ketika aparat menyelidiki rekan sejawatnya sendiri tanpa pengawasan eksternal yang memadai,”ujarnya.
Menurut Tutupary, kondisi tersebut berisiko memengaruhi objektivitas penyidikan, misalnya dengan mengkonstruksikan peran pelaku dari yang semula diduga sebagai pengedar atau bandar menjadi sekadar pengguna agar hukumannya lebih ringan.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika justru seharusnya menjadi faktor pemberat.
Hal ini merujuk pada prinsip equality before the law yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Oknum aparat yang terlibat harus diproses melalui peradilan pidana umum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses etik di internal tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menutupi proses pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk menyembunyikan barang bukti atau merekayasa berita acara pemeriksaan, berpotensi dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Untuk itu, Tutupary mendorong pimpinan kepolisian daerah segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Ia juga meminta adanya pengawasan dari lembaga eksternal agar proses hukum berjalan transparan.
“Kapolda Maluku sebaiknya segera menggelar konferensi pers terbuka untuk menjelaskan status hukum para oknum tersebut. Jika diperlukan, Kompolnas dan Divisi Propam Mabes Polri juga perlu turun melakukan supervisi,” kata dia.
Menurut Tutupary, upaya menjaga marwah institusi kepolisian tidak dilakukan dengan menutupi kesalahan anggota, melainkan dengan menindak tegas secara terbuka.
“Jika tidak ada transparansi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Maluku bisa semakin merosot,” ujarnya.(S-25)