AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara membekuk pelaku pembacokan seorang pria berinisial E W alias Pire, saat sedang tertidur di rumahnya, di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara.
Aksi tersebut diduga terjadi karena dendam pribadi.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara mengamankan pelaku berinisial FY alias Dedy, Selasa (17/3), sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Rian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).
Ia menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, lalu menuju rumah korban di wilayah Ohoibun Bawah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.
Korban yang berusaha menyelamatkan diri justru diserang dengan parang ke arah kepala hingga terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor melalui pintu belakang rumah.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa di masa lalu saat keduanya berada di Timika.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di wilayah Tanah Evav.(S-25)