AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun berkas dua terÂsangka kasus penggelapan pajak yang menyeret anggota Ditlantas Polda Maluku Aipda Erick Lesnussa dan staf Dispenda Maluku, Ahmad Rifai tertahan di penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Jaksa penuntut umum Kejari Ambon mengembalikan berkas kedua tersangka sejak Juli 2019 untuk dilengÂkapi, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Polresta Ambon diingatkan serius untuk menuntaskan kasus penggeÂlapan pajak, karena ini menyangkut negara dirugikan Rp 500 juta.
âKepolisian harus serius usut kasus karena jika penegak hukum tidak serius akan menimbulkan tanÂda tanya di masyarakat,â kata Rauf Pelu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Darusalam Ambon, kepada Siwalima, Kamis (2/4).
Rauf Pelu meminta Polresta Ambon transparan. Jangan terkesan ada yang disembunyikan.
Hal senada disampaikan Direktur Lumbung Informasi Rakyat Maluku, Yan Sariwating. Ia mengatakan, polisi haÂrus transparan, sehingga tidak menimbulkan presepsi buruk serta ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum.
âKalau kasus penggelapan pajak kendaraan yang ditangani tak jelas maka akan timbul presepsi buruk dan ketidak percayaan publik,â ujarnya.
Berkas perkara kedua tersangka telah dikembalikan oleh jaksa sejak Juli 2019 lalu. Tidak wajar, kalau hampir setahun penyidik belum mampu melengkapi berkas mereka.
âIni kan tidak wajar kalau sudah sampai satu tahun penyidik belum bisa lengkapi,â tandasnya.
Kalau penanganan tak jelas, Sariwating menyarankan agar kasus ini diambil alih oleh Polda Maluku. âPimpinan Polda harus turun tangan untuk evaluasi,â ujarnya.
Alasan Penyidikan
Sebelumnya Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, kasus penggelapan pajak kendaraan masih penyidikan.
âKasusnya saat dikembalikan berkas tahap I dari JPU ke polisi untuk dilengkapi masih penyidikan lagi. Karena petunjuk jaksa harus dipenuhi, makanya masih penyidikan lagi,â kata Kaisupy, kepada Siwalima, Selasa (1/4).
Kaisupy memastikan kasus tersebut akan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. âSaya pastikan kasus ini pasti tuntas,â katanya.
Tertahan di Polisi
Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto mengaku, berkas kedua tersangka sudah diteliti, namun dikembalikan ke penyidik, karena belum lengkap.
âKalau tidak salah berkas perkara kasus ini, sudah pernah diteliti. Namun belum lengkap, makanya dikembalikan ke penyidik Polres Ambon saat itu,â kata Sunoto kepada Siwalima di Ambon, Kamis (16/1).
Setelah berkas kedua tersangka dikembalikan sekitar bulan Juli 2019 lalu, kata Sunoto, hingga kini belum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti lagi.
âSudah dikembalikan seingat saya, namun sampai saat ini berkas kasus tersebut belum juga dikembalikan ke JPU agar diteliti lagi kelengkapannya,â ujarnya.
Seperti diberitakan, pajak kendaraan bermotor tahun 2016 yang digelapkan adalah milik PT Cahaya Mas Perkasa.
Penggelapan tersebut terjadi saat Stela Roy Patty, pegawai PT Cahaya Mas Perkasa, yang bertugas untuk membayar pajak kendaraan bermotor perusahaan melalui Aipda Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai.
Stela Roy Patty mempercayai kedua orang tersebut karena setelah pembayaran, Stela Roy Patty menerima bukti setor ke kas negara, namun diketahui belakangan bahwa bukti tersebut palsu.
Dugaan kejahatan Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai terbongkar pada saat PT Cahaya Mas Perkasa akan mengurus dan membayar pajak mobil yang baru dibeli tahun 2018. Sesuai data di Dispenda Maluku, pajak kendaraan bermotor perusahaan tersebut tahun 2016 masih ditunggak, dan diharuskan dibayar.
PT Cahaya Mas Perkasa kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena merasa dirugikan. (Mg-7)