AMBON, Siwalimanews – Kasus tindak pidana korupsi penyaÂlahgunaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112.399.000 dengan tersangka eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf kini dalam tahap perampungan berkas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (21/2) mengaku penyidik masih merampungkan berkas tersangka eks Sekda KabuÂpaten Buru itu.
âIya masih perampungan berkas ya,. Dia tidak ditahan karena sakit parmanen,â kata Ohoirat.
Untuk tersangka lainnya La Joni, Ohoirat menambahkan penyidik masih fokus kepada eks Sekda dulu. Setelah berkas yang bersangkutan rampung, barulah La Joni diperiksa. La Joni sendiri baru diperiksa seÂbagai saksi terhadap tersangka eks sekda.
âJadi penyidik fokus dulu dengan berkas eks esekda setelah rampunf barulah diperiksa La johni sebagai tersangka,â ujar Ohoirat.
Assegaf tidak Ditahan
Sebelumnya Ohoirat mengaku, pihaknya tidak bisa menahan eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf lantaran yang bersangkuÂtan sakit parmanen yakni stroke.
Hal itu disampaikan Ohoirat keÂpada Siwalima menanggapi aksi demo mahasiswa yang menamakan dirinya Lumbung Aspirasi MasyaraÂkat Buru (LAMB) yang mendesak Polda Maluku dan Kejati segera menahan Assegaf.
âDia sakit parmanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter kepada penyidik. Dalam aturan seseorang sakit penyidik tidak bisa menahan ataupun memeriksa yang bersangkutan. Tapi proses hukum akan terus dilakukan sambil memanÂtau perkembangan penyakit yang diderita tersangka,â kata Ohoirat di ruang kerjanya Rabu (12/2).
Mahasiswa Demo
Untuk diketahui, puluhan mahaÂsiswa yang menamakan diri LumÂbung Aspirasi Masyarakat Buru (LAMB) melakukan aksi demo SeÂlasa, (11/2) di Kantor Kejati Maluku. Mereka mendesak eks Sekda KabuÂpaten Buru, Ahmad Assegaf ditahan.
âKami desak Kapolda Maluku untuk segera menahan eks Sekda Buru karena telah merugikan negara sebesar Rp 11.112.239.000,â tegas koorÂdinator lapangan, Lutfi LabaÂlawa saat berorasi.
Pendemo memulai aksi sekitar pukul 10.30 WIT di depan pintu paÂgar halaman Kejati Maluku. Mereka memggunakan mobil pick up warna hitam lengkap dengan sound system untuk berorasi.
Mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan antara lain, segera tahan Ahmad Assegaf, seÂgera periksa Iksan Tinggapy karena tanda tangan palsu, pemalsuan tanda tangan Bupati Buru untuk kredit di BPDM harus ditersangÂkakan, diadili dan dijebloskan ke penjara.
Tetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad AsseÂgaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah melaÂkukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan penghitungan keruÂgian negara ke BPK pusat.
Dalam audit investigasi ditemuÂ-kan pelanggaran mulai dari perenÂ-canaan anggaran dan pertaÂngÂgung jawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (S-32)