AMBON,Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah menyerahkan para tersangka yakni tiga oknum polisi yang pesta narkoba di Asrama Sabhara Polda Maluku ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan baÂrang bukti atau tahap II itu berlangsung pekan kemarin di Kejari Ambon. Hal itu disampaikan Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy Kepada SiwaÂlima di Mapolresta Ambon Jumat (27/3).
Kaisupy menjelaskan, penyeÂrahan tersangka dan barang bukti kasus pesta narkoba di Asrama Sabhara Polda Maluku, setelah JPU mengatakan berkas para terÂsangka lengkap alias P-21.
âJadi kita tahap II pekan lalu itu setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU,â ungkap Kaisupy.
Untuk diketahui, tiga oknum angÂgota Polda Maluku kedapatan pesta sabu di kompleks asrama polisi (Aspol) Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (12/1).
Selain tiga oknum anggota polisi itu, terdapat dua warga sipil yang ikut pesta sabu, satu diantaranya perempuan. Kelima orang itu langÂsung ditangkap personil SatresÂnarkobaPolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Tiga oknum polisi yang ditangkap itu Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), BrigpolEivander Alias Evan (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31). Sedangkan dua warga sipil satu diantaranya perempuan yakni Semy Uneputy alias Semy (45), warga Gang Dasilva dan HerÂlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima menyebutkan, kelima orang ini ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo di kaÂwaÂsan Asrama Polisi Tantui (rumah susun) lantai II Sabhara Polda Maluku.
Kejadian tersebut terungkap seteÂlah anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan inforÂmasi dari informan, kalau seseÂorang dengan ciri-ciri yang diseÂbutkan tengah menuju Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesanan narkoba jenis sabu dari Desa KaiÂlolo Kecamatan Haruku Kabupaten Malteng.
Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semmy Uneputty. AngÂgota Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.
Setelah beberapa jam menuÂnggu, target tiba-tiba melintas menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Kota Ambon, sehingga anggota polisi yang disiagakan selanjutnya membuntutinya.
Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham di lantai II.
Anggota Resnarkoba langsung berkoordinasi dengan Propam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Danton 3 B. Ditsamapta Polda Maluku untuk lakukan penggeledahan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut membenarkannya. Ia mengaku kelima orang itu sudah digelandang ke Mapolresta untuk diperiksa. (Mg-7)