NAMLEA, Siwalimanews –Â Polres Pulau Buru, mengaÂmankan oknum pengusaha bernama Rusly (38) berikut empat truk bermuatan kayu balsa gelondongan yang diÂduga hasil curian dari arial Hutan Tanaman Industri (HTI), milik salah satu anak perusahan Jayanti Group PT Artika Optima Inti (PT AOI).
Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati yang dikonfirÂmasi Siwalima membenarkan kejaÂdian penangkapan itu. Barang bukti kayu balsa empat truk telah diÂamankan di halaman Mapolres Pulau Buru.
âSedang ditangani oleh Satreskrim saat ini. Barang bukti sudah diamanÂkan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan, âjelas kapolres di Namlea, Jumat (19/6).
Ketika ditanya apakah oknum pengusaha bernama Rusly itu meÂngantongi izin dari anak perusahan Jayanti Group PT Artika Optima Inti untuk mengambil kayu dari HTI milik perusahan itu, dengan singkat kaÂpolres mengatakan sedang didalami.
âMasih didalami dan dicek keÂlengkapan surat-surat terkait perÂizinannya saat ini oleh Satreskrim,â tutur kapolres.
Kasubbag Humas, Ipda Zulkifli Asri juga turut menguatkan, kalau barang bukti kayu dan truk sudah di Mapolres.
âEmpat sopir truk juga sedang berada di Polres dan tengah dimintai keterangan di reskrim,â katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Petuanan Kayeli, Ibrahim Wael mengungkapkan, kalau pencurian kayu balsa di areal HTI PT AOI oleh oknum pengusaha ini telah lama berlangsung. Konon katanya, warga yang terlibat dibayar Rusly sebesar Rp.300 ribu per meter kubik.
Kegiatan ini berjalan mulus, karena Rusly diduga bermain mata dengan oknum pegawai kehutanan Provinsi Maluku yang menerangkan kalau kayu balsa berasal dari hutan hak milik masyarakat, sebagaana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak.
Guna memuluskan sepak terjangÂnya, oknum pengusaha ini melengÂkapi keterengan nota angkutan dari Kehutanan dan SKAU dari desa.
âAda yang sudah lolos ke SuraÂbaya âungkap Ibrahim Wael.
Namun dalam pengangkutan kayu gelondongan menggunakan empat buah truk pada Kamis malam (18/6), pukul 19.00 WIT, kayu yang hendak dibawa Rusly terganjal di Polsek. Kendaraan truk yang melewati depan Kantor Polsek langsung diÂcegat petugas.
Pasca pencegatan itu, kepada wartawan petugas KPH Dinas Kehutanan Provinsi, M Raja FataÂruba yang berkantor di Kabupaten Buru mengaku, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian melakukan tindak pengamanan sambil melaÂkukan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi.
Diungkapkan pula, kalau ada upaya dari Rusly untuk menyogok petugas. âkami sempat mendapat info, sebelum diamankan, Rusly sempat berencana menempuh jalur ilegal dengan cara menawarkan sejumlah fee kepada pihak KPH dan pihak pelabuhan, agar memuluskan urusan pengangkutan kayu keluar daerah, namun upaya tersebut ditolak,â beber dia.
Keterangan yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, awalnya tiga truk bermuatan kayu gelondongan melintasi jalan poros yang merupakan wilayah Polsek Wayapo. Aktivitas pengangkutan ini kemudian mengundang kecurigaan polisi.
Polisi menyetop truk dan meminta sopir berhenti serta menunjukan surat-surat dan kelengkapan perihal izin pengangkutan kayu yang siap dikirim keluar Surabaya, Jatim.
Karena tidak dapat menunjukan kelengkapan surat yang diminta. Polisi akhirnya menelusuri tentang siapa pemilik kayu puluhan kubik tersebut.
Usai mendapatkan si pemilik dan memeriksa kelengkapan surat yang dimiliki, ternyata diketahui surat-surat tersebut tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi izin sesuai peraturan yang berlaku.
Sempat terjadi pembelaan oleh pelaku yang mengatakan, aktivitasÂnya legal karena mengantongi izin nota angkut. Namun karena diangÂgap tidak memenuhi syarat kelengÂkapan, Polisi akhirnya melakukan penyitaan dan pengamanan terhaÂdap pelaku yang terdiri dari, satu orang pemilik kayu, empat orang supir, empat unit truk bermuatan puluhan kubik kayu. (S-31)